harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui BKPSDM Ciamis, terus optimalkan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni dengan melaksanakan sistem manajemen karier yang berkelanjutan serta berkualitas.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, sistem manajemen karier berkelanjutan tersebut, salah satunya yaitu pengembangan SDM dengan melaksanakan coaching dan mentoring.
“Pimpinan harus bisa membina pegawai lewat coaching dan mentoring,” katanya, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Sekda dan Komisi 1 DPRD Ciamis Monitoring SKD CPNS, Pastikan Seleksi Berjalan Adil Transparan
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki komunikasi serta hubungan antar individu maupun kelompok. Selain itu juga, menjalankan keterampilan dengan baik.
“Sehingga nantinya bisa tercipta budaya organisasi yang terbuka serta produktif,” ujarnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa coaching dan mentoring untuk pembinaan pimpinan dan pegawai memang harus dijalankan. Hal tersebut, supaya mendapatkan sumber daya manusia yang bisa melaksanakan tugas dengan baik dan militan.
Oleh karena itu, coaching dan mentoring ini menjadi salah satu metode yang begitu efektif, guna optimalkan dan memberdayakan potensi ASN.
“Jadi langkah ini bisa mengembangkan keterampilan sampai memotivasi yang dipadukan dengan proses berpikir. Sehingga dapat membantu individu membuat perubahan supaya lebih baik lagi,” katanya.
Lanjutnya menegaskan, bahwa masing-masing pegawai memiliki hak untuk memperoleh Coaching dan Mentoring guna mendapatkan potensi yang lebih maksimal.
“Sehingga mampu membereskan permasalahan dengan cara yang bisa saja belum pernah terpikirkan sebelumnya,” tegasnya.
Baca Juga: BKPSDM Proses Usulan 178 PNS untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2024
Sementara itu, Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Ciamis, Dadan Hardianto menambahkan, ada aturan untuk optimalkan kompetensi jalur non klasikal ASN di lingkungan Pemkab Ciamis lewat coaching dan mentoring. Aturan tersebut yakni Perbup Ciamis Nomor 62/2023.
Peraturan Bupati ini, memberikan panduan supaya kegiatan coaching dan mentoring bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi.
“Dan juga meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Ciamis,” katanya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)