harapanrakyat.com – KPU Jawa Barat tak akan mengubah surat suara Pilkada Ciamis 2024 tidak akan mengalami perubahan meski Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ciamis Yana D. Putra meninggal. Almarhum meninggal pada Senin (25/11/2024) di RS Santo Borromeus, Kota Bandung.
Baca Juga : Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, pihaknya sudah mendistribusikan surat dan logistik Pilbup Ciamis 2024. Dengan begitu, KPU Jawa Barat memastikan surat suara Pilbup Ciamis 2024 tidak akan mengalami perubahan.
“Tidak ada perubahan surat suara. Masih tetap sama, tidak ganti,” kata Ummi.
Lebih lanjut, Ummi menjelaskan, pihaknya harus mengumumkan ke masyarakat mengenai salah satu dari pasangan calon (paslon) itu ada yang meninggal.
Ummi memastikan Pilkada Ciamis 2024 tetap berjalan sesuai dengan tahapan maupun mekanisme yang sudah ditetapkan.
Mengenai pergantian posisi Cawabup Ciamis, Ummi menyebut, partai pengusung akan melakukan pengajuan sebelum penetapan pemenang.
“Nanti ada bahan untuk pengumumannya. boleh mengajukan nanti Proses pergantian nanti mungkin pada saat sebelum penetapan dan pelantikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Relawan Bumi Galuh, Tatang, membenarkan kabar Cawabup Ciamis, Yana D Putra tutup usia. Dalam Pilkada Ciamis 2024, Yana D. Putra mendampingi Cabup Ciamis, Herdiat Sunarya. Keduanya mendapatkan dukungan dari 15 partai politik (parpol). (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)