harapanrakyat.com,- Setelah meninggalnya Calon Wakil Bupati Ciamis nomor urut 2, yakni Yana D Putra Senin (25/11/24) kemarin, KPU Ciamis menyatakan tahapan PIlkada tetap berlanjut.
Hal ini sebagai jawaban dari penyelenggara terkait dinamika Pilkada Ciamis setelah meninggalnya Calon Wabup Ciamis.
Baca juga: Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Terkait Tahapan Pilkada
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani menjelaskan, paslon yang meninggal 29 hari sebelum pencoblosan, parpol maupun gabungan parpol tidak bisa mengusulkan penggantinya. Sehingga, paslon yang tidak meninggal merupakan paslon yang ditetapkan ikut dalam Pilkada.
“Sesuai perundang-undangan yang berlaku ini, tahapan Pilkada Ciamis tetap berlanjut. Kami juga mengumumkan bahawa Calon Wakil Bupati H Yana D Putra meninggal dunia sesuai pemberitahuan dari pimpinan parpol pengusung ,” terangnya, Senin (25/11/24).
Oong menegaskan, atas peristiwa ini pihaknya tidak dapat memproses penggantian calon yang meninggal tersebut sebagaimana aturannya. Sehingga, dalam surat suara tidak ada perubahan dan tetap berlaku.
“Kewajiban kita mengumumkan kepada masyarakat, termasuk menyampaikan ketentuannya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan tahapan Pilkada pada 27 November besok akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Terkait rekapitulasi, KPU Ciamis akan menetapkan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati berdasarkan model D, mengenai penetapan hasil pemilihan,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online)