harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, saling lempar tanggung jawab soal penertiban APK paslon yang melanggar aturan.
Baca Juga: APK Paslon Terpasang di Pagar Bulog, Bawaslu Kota Banjar Masih Inventarisir
Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP terkait APK (Alat Peraga Kampanye) paslon Pilkada Kota Banjar, yang pemasangannya tidak sesuai aturan atau melanggar K3.
Saat koordinasi tersebut, lanjut Rudi, Bawaslu menanyakan kepada pihak Satpol PP, apakah sudah ada pemberitahuan tertulis dari KPU Kota Banjar terkait pemasangan sejumlah APK melanggar aturan. Dalam hal ini APK yang difasilitasi oleh KPU.
Bawaslu juga sudah menanyakan kepada Satpol PP terkait ada atau tidaknya tindakan lanjutan dari KPU soal pemasangan APK yang melanggar ketentuan tersebut.
“Misalnya dengan memindahkan APK itu ke lokasi yang sesuai peruntukannya,” kata Rudi Ilham kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Ia menyebutkan, sesuai regulasi dan aturan yang berlaku, selain pengawasan kampanye dalam tahapan pelaksanaan kampanye ini, Bawaslu juga melakukan inventarisir pemasangan APK.
Baca Juga: Pohon Hingga Jembatan Jadi Ajang Perang APK Paslon, Apa Kata Bawaslu Kota Banjar?
APK Paslon Melanggar Aturan, Bawaslu Kota Banjar Klaim Sudah Jalankan Tugasnya
Apabila ditemukan APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan, maka langkah yang diambil oleh Bawaslu yaitu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Banjar.
Sehingga, KPU Kota Banjar yang seharusnya bertindak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu. Tentunya dalam hal ini berkoordinasi dengan pihak Satpol PP.
“Kami Bawaslu sudah membuat saran perbaikan kepada KPU untuk dapat memindahkan APK yang penempatannya tidak sesuai aturan,” katanya.
Saat ditanya terkait hasil inventarisir jumlah APK yang melanggar aturan. Serta sebaran titik lokasinya sehingga menjadi saran perbaikan Bawaslu, Rudi Ilham tidak merinci jumlah APK tersebut.
Ia mengklaim Bawaslu sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang ada terkait fungsi pengawasan. Tinggal menunggu langkah yang akan diambil oleh Satpol dan KPU Kota Banjar terkait penindakan APK yang tidak sesuai aturan tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Sebut Ada 3 Potensi Kerawanan di Pilkada 2024
“Langkah yang harus ditempuh sudah kita tempuh. Tinggal menunggu langkah Satpol PP dan KPU Kota Banjar,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)