harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat, menciduk BRS (31), seorang pria pembawa barang haram sabu seberat 50 gram. Polisi menciduknya di wilayah komplek IBC kota Garut, saat hendak parkir.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Asal Garut Diciduk Polisi
Petugas pun memeriksa satu persatu barang ia pelaku bawa. Saat digeledah polisi, pelaku menyimpan barang haram sabu itu di sebuah tas. Saat dibuka, narkoba jenis sabu seberat 50 gram berhasil ditemukan dalam keadaan terbungkus tisu.
“Sat Narkoba bekuk pelaku pengedar sabu di Komplek IBC jalan Pramuka Garut. Saat ini sudah digelandang ke Mako,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Minggu (3/11/2024).
Kepada polisi, BRS mengaku warga Pekanbaru Riau. Ia juga membenarkan mendapat perintah untuk membawa paket barang haram sabu itu oleh bandar besar.
Sementara untuk mendapat sabu sebanyak 50 gram, ia memperoleh dari bandar berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Res Narkoba Polres Garut.
“Pelaku BRS mendapat upah sebesar Rp. 1.2 juta, dan dapat bonus mengonsumsi sabu sabu secara gratis,” jelasnya.
Baca Juga: Edarkan Ganja, Dua Mahasiswa di Garut Terancam Hukuman Mati
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Garut, sementara pelaku I, terus diburu petugas.
Diduga kuat, pelaku membawa barang haram sabu ke Garut, guna diedarkan di tempat hiburan malam. Hal itu diyakini petugas, karena wilayah perkotaan Garut dan Tarogong terdapat banyak tempat hiburan malam. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)