Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kembali menjadi topik perbincangan saat pasangan tersebut mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rizky Febian-Mahalini Ajukan Pengesahan, Ternyata Baru Nikah Siri
Kuasa hukum menegaskan tidak ada perceraian, dan pernikahan kedua penyanyi tersebut sah secara agama. Namun Pengadilan Agama Jakarta Selatan justru menyebut pernikahan tersebut siri.
Kontroversi mengenai pernikahan Rizky Febian dan Mahalini masih berlanjut. Pasangan artis ini dipastikan mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Menurut keterangan yang diberikan, pengajuan itsbat nikah karena pernikahan keduanya belum tercatat dengan sah secara hukum negara.
PA Jaksel Pastikan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Siri
Perwakilan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan, semua pernikahan yang belum tercatat dalam hukum negara disebut sebagai nikah siri.
Saat menemui awak media di kantornya pada Senin (11/11/2024) lalu, Suryana memastikan sah atau tidaknya pernikahan menurut hukum negara akan dapat pembuktian melalui persidangan.
Majelis hakim akan melihat apakah pernikahan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai Islam atau belum.
Baca Juga: Jadi Hujatan, Mahalini Klarifikasi Tentang Duetnya Bareng Isyana
Meski nikah siri tidak tercatat, lanjut Suryana, namun bila memenuhi rukun nikah dan syarat maka pengadilan tetap dapat mengesahkan. “Nanti pengadilan akan memeriksa semuanya,” katanya.
Untuk membuktikan apakah pernikahan Mahalini dan Rizky Febian memenuhi syarat dan rukun nikah, maka pengadilan akan meminta datangkan saksi. Keterangan saksi akan menentukan apakah hakim akan menerima atau tidaknya permohonan isbat nikah.
“Saksi yang utama adalah saksi yang ditunjuk saat akad nikah. Jika mereka tak bisa hadir, maka majelis hakim akan minta saksi lainnya dalam persidangan. Itu nanti tergantung keputusan dari hakim,” terang Suryana.
Kuasa Hukum Bersikeras Mahalini dan Rizky Febian Bukan Nikah Siri
Berbeda dengan keterangan dari Pengadilan Agama Jaksel, kuasa hukum Mahalini dan Rizky, Markus Hadi Tanoto membantah pernikahan keduanya adalah nikah siri.
Sebaliknya, Markus mengklaim hanya terdapat kesalahan teknis, sehingga pasangan selebritis tersebut harus melakukan isbat pernikahan. Markus juga membantah tudingan perceraian.
“Hanya saja ada kendala teknis. Karena itu, kami mengajukan permohonan itsbat. Jadi jangan salah arti seolah-olah ini kasus perceraian,” tegas Markus.
Baca Juga: Ramalan Hard Gumay Terkait Rumah Tangga Rizky Febian dan Mahalini
“Ini hanya permohonan itsbat yang siapa saja dapat melakukannya apabila pernikahannya belum tercatatkan secara administrasi,” pungkasnya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)