harapanrakyat.com,- Sat Narkoba Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, meringkus pengedar obat keras. Tersangka adalah inisial UN (23) RA (18) dan AA (26). Ketiganya pemuda pengangguran yang nekat edarkan obat jenis Tramadol, Logo Y dan Hexymer.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah mengatakan, pengungkapan hasil laporan serta informasi dari masyarakat.
“Atas laporan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dan menangkap tiga pelaku,” katanya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Polisi Gerebek Kios Sembako di Tasikmalaya Jual Obat Terlarang
Lanjutnya mengungkapkan, bahwa motif pelaku dengan cara mengedarkan obat kepada masyarakat, yaitu untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara dari tangan 3 pemuda pengangguran yang nekat edarkan obat keras tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 313 butir Tramadol HCL. Kemudian, 96 butir Hexymer, dan 144 butir obat jenis Y.
Sedangkan sasaran penjualan obat ini, tersangka dalam menjalankan aksinya menyasar pelajar. Pelaku menjual obat tersebut secara langsung bertemu dengan pembeli, dengan iming-iming kalau ingin enak tidur beli obat tersebut.
“Menjual obat haram itu kepada pelajar, dengan harga bervariasi mulai Rp 10 ribu per lembar. Tersangka mendapatkan obat terlarang membelinya secara online, kemudian dijual alias diedarkan,” jelasnya.
3 pemuda pengangguran yang nekat edarkan obat keras Tramadol dan lainnya itu, dikenakan pasal 435 Jo 436 ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya Edarkan Ganja Gantikan Suami yang Ditangkap Polisi
Hukumannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta.
“Kami mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak masih pelajar, untuk diawasi. Jika ada indikasi keanehan atau ketidakwajaran, bisa menyampaikan ke petugas kepolisian,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)