harapanrakyat.com,- Pengembangan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 tersangka kasus judol yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melibatkan pegawai Komdigi.
Bertambahnya 3 orang lagi, menjadikan total tersangka dalam kasus judi online di Komdigi menjadi 22 orang. Setelah sebelumnya, polisi menetapkan total 15 orang pegawai Komdigi sebagai tersangka.
Penangkapan 3 buronan DPO ini dibeberkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya.
Baca Juga: Usut Tuntas! Polisi Sita Uang Rp 73 Miliar dari Kasus Judol Pegawai Komdigi
Sejauh ini kasus judi online Komdigi masuk sebagai penanganan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Mengingat besarnya efek dari kasus tersebut, pihak kepolisian secara aktif membagikan perkembangan terbaru.
DPO Kasus Judol Komdigi Jalani Pemeriksaan Insentif
Melalui keterangan di Polda Metro Jaya, Wira mengungkap sudah berhasil menangkap 3 orang DPO. Kedua DPO tertangkap pada hari yang sama, sedangkan seorang lagi tertangkap satu hari sebelumnya.
“Hari ini, Sabtu tanggal 16 November 2024, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO,” ungkap Wira di hadapan awak media Sabtu (16/11/2024) malam kemarin.
Ketiga orang DPO dengan inisial B, BK, dan HF tersebut tertangkap pada Sabtu (16/11/2024) kemarin.
Setelah tertangkap, saat ini DPO kasus judol Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka, menjalani proses pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Wira membeberkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda berkaitan dengan judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Berbeda dengan tersangka sebelumnya yang bertugas melindungi situs-situs judi online agar tidak terblokir. Termasuk juga memelihara situs tersebut agar tetap aman dari endusan kementerian.
Baca Juga: Tetapkan 16 Oknum Pegawai Komdigi Sebagai Tersangka, Polisi: Mereka Jaga Ribuan Situs Judol
Maka ketiga DPO yang kini jadi tersangka baru DPO kasus judol Komdigi ini, rupanya adalah pemilik sekaligus pengelola situs-situs tersebut.
“Peran tersangka B, BK, dan HF adalah sebagai pemilik,” ungkap Wira.
“Mereka sekaligus juga pengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir Komdigi,”pungkasnya. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)