harapanrakyat.com,- Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di Pilkada Pangandaran, Jawa Barat, Citra Pitriyami-Ino Darsono, memberikan klarifikasi terkait tuduhan praktik politik uang yang kubu lawan laporkan, di Kantor DPC PDI Perjuangan, Kamis (17/10/2024).
Klarifikasi ini disampaikan oleh tim kuasa hukum, termasuk Anang Fitriana dan Fredy Kristianto dari DPC PDI Perjuangan Pangandaran.
Baca Juga: Pilkada Pangandaran, Bawaslu Terima Dugaan Praktik Money Politic
Anang menegaskan, bahwa tuduhan politik uang di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, tidak berdasar.
Ia menjelaskan, saat itu, tim relawan 01 hanya melakukan sosialisasi visi dan misi. Sedangkan terkait pemberian amplop berisi uang Rp 50.000, adalah akomodasi resmi bagi relawan yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi bukan politik uang,” tegas Anang membantah tuduhan praktik politik uang.
Anang juga menjelaskan, perbedaan antara cost politic yang merupakan biaya operasional kampanye dengan politik uang.
“Jadi cost politic ini wajar untuk mendukung kegiatan sosialisasi dan kampanye. Jadi tuduhan praktik politik uang ini tidak berdasar,” jelasnya.
Sebelumnya, tim paslon 02 melaporkan dugaan politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran.
Baca Juga: Bawaslu Klarifikasi Sejumlah Saksi, Terlapor dan Pelapor Dugaan Money Politic di Pilkada Pangandaran
Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Ai Giwang Sari mengungkapkan, beberapa warga di Dusun Parapat menerima amplop berisi uang Rp 50.000. Selain itu, dalam amplop tersebut, ada gambar paslon nomor urut 01.
Sementara itu, Fredy Kristianto menambahkan, bahwa laporan pihak 02 terkait tuduhan praktik politik uang kemungkinan besar merupakan rekayasa.
“Bukti berupa amplop dan uang yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan. Dan kami duga sudah diatur oleh kubu Paslon 02,” katanya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)