harapanrakyat.com – Dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad, Bandung, Jawa Barat, mendesak hakim membebaskan Mardani H Maming. Desakan pembebasan demi hukum ini berdasarkan beberapa unsur kajian.
Baca Juga : Etika dan Hukum Kerap Dibenturkan, Dewan Pers RI Dorong Media Lokal Bekerja Profesional
Desakan itu pun menyusul setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan sikap terkait kasus Mardani Maming.
Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad, mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming. Presentasi itu berlangsung di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Unpad Bandung, Jumat (18/10/2024).
Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya, mengatakan, penerapan pasal 12 huruf b UU PTPK kepada Mardani H Maming oleh hakim, tidaklah tepat. Penerapan pasal itu terkait pembuatan dan penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296/2011. SK tersebut menyangkut persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Akademisi menilai penerapan pasal tersebut merupakan kesalahan serius dari hakim.
“Selain itu, perbuatan terdakwa Mardani H Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK. Berdasarkan ketentuan, minimal ada dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” katanya.
Para akademisi hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296/2011, tidak melanggar SOP penerbitan keputusan bupati. Selain itu, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga : Sandra Dewi Ceritakan Anak Bikin Harvey Moeis Nangis di Persidangan
“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.
Tudingan Mardani H Maming Terima Hadiah Uang Hanya Asumsi
Poin selanjutnya, lanjut Somawijaya, adalah perbuatan terdakwa Mardani Maming menerima hadiah berupa uang dan barang. Ia menilai hal itu hanya berdasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam fakta di persidangan.
Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara. Sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.
“Dalam perkara ini (kasus Mardani H Maming), kami menganggap pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berupa pidana uang pengganti itu tidak tepat. Karena pada faktanya uang sekitar Rp 110 miliar tidak bisa terkualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” katanya.
Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.
“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya bebas jeratan hukum. Selain itu harus ada pemulihan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Dr Somawijaya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)