harapanrakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja aktif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
Setelah menetapkan empat orang tersangka, KPK juga menyita aset tanah serta bangunan di Jakarta dan Surabaya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, KPK Panggil Sejumlah Pejabat
Dugaan korupsi di perusahaan milik negara yang bergerak di transportasi air ini, bermula dari akuisisi dan kerja sama usaha atau KSU PT Jembatan Nusantara.
Bila terbukti, tindakan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Saat berbicara kepada awak media pada bulan Agustus 2024 lalu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, karena korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga 1,27 triliun.
Tidak menunggu lama, KPK juga sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sayangnya KPK tidak mengungkap nama maupun jabatan dari tersangka.
Tessa hanya menyebut inisial dari keempat tersangka adalah MYH, IP, A, dan HMAC.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Persero sepanjang periode 2019-2022 tidak berhenti disitu. Setelah menetapkan tersangka, KPK juga menyita aset berupa tanah dan bangunan.
Berdasarkan pada keterangan Tessa Mahardhika pada Rabu (23/10/2024), KPK menyita tanah serta bangunan yang berada di Jakarta serta di Surabaya.
Baca Juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
Di Jakarta, KPK menyita tanah di empat lokasi berbeda di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sedangkan di Bogor dan Menteng, Jakarta Pusat, KPK menyita masing-masing tanah di satu lokasi.
Selain itu, dari kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Persero, KPK juga menyita aset bangunan di Surabaya. Aset bangunan masing-masing berada di dua lokasi di Darmo dan Graha Family, Surabaya. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)