harapanrakyat.com – Terlibat dugaan kasus korupsi, mantan Ketua NPCI Jawa Barat, SG, langsung menghuni Rutan Kebon Waru Bandung. Penyidik Pidsus Tipikor Kejati Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada SG dalam dugaan penyelewegan dana hibah NPCI. SG mendekam di Rutan Kebon Waru mulai 15 Oktober 2024 hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga : Telusuri Aliran Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jawa Barat, Penyidik Kejati Periksa KF Selama 9 Jam
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan resminya mengungkapkan rangkaian dugaan korupsi SG. Tersangka, kata Cahya, melakukan tindakan dugaan korupsi dana hibah NPCI Jawa Barat pada 2021 hingga 2023.
“Pada 2021, NPCI Jawa Barat menerima dana hibah sebesar 67 miliar rupiah. Dana tersebut untuk persiapan Peparda dan Peparnas VI di Papua. Tersangka SG bersama KF (yang juga sudah jadi tersangka dalam kasus yang sama) melakukan pengadaan sepatu untuk para atlet, official. Termasuk sepatu untuk pelatih dan manajer cabang olahraga,” ungkapnya, Selasa (15/10/2024) malam.
Dalam pengadaan sepatu itu, lanjut Cahya, KF meminjam bendera milik perusahaan orang lain dan harga sepatu telah di-mark up.
Tidak cukup di situ, lanjut Cahya, tindakan dugaan korupsi dana hibah NPCI oleh SG dan KF terjadi juga pada 2022. Saat itu, NPCI Jawa Barat menerima dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Peparda Jawa Barat di Bekasi. Tersangka KF yang menjadi koordinator atletik, mendapat dana hibah sebesar Rp 359.723.000. Dana tersebut untuk membayar honor 70 petugas lapangan, 55 wasit, 8 petugas keamanan, 1 orang dokter, dan 8 petugas UPP.
“Namun, tersangka KF membuat LPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar penerima, fiktif. Diduga SG dan KF menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dengan cara menyimpannya di rekening BCA atas nama Indah Meydiana. Indah ini merupakan pembantu KF,” ujarnya.
Persekongkolan SG dan KF Lakukan Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jawa Barat
Pada 2023, SG bersekongkol dengan KF melakukan dugaan korupsi dengan cara meminjam dana hibah NPCI Jawa Barat sebesar Rp 4,2 miliar. Sedangkan total dana hibah untuk NPCI Jawa Barat pada 2023 itu mencapai Rp 36 miliar.
“Tersangka KF, disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp 3 miliar. Selanjutnya, tersangka SG menyuruh CF untuk mencairkan dana hibah tersebut. CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh tersangka SG dan akhirnya dana itu pun tercairkan. Tersangka KF kemudian membawa uang itu kepada SG. Namun, hingga sekarang SG tidak pernah mengembalikan uang dana hibah itu,” ucap Cahya.
Baca Juga : Penyidik Kejati Periksa Mantan Ketua NPCI Jawa Barat Terkait Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Hibah
Masih di tahun yang sama, yaitu 2023, tersanga SG menyuruh ASL memindahkan dana hibah NPCI ke rekening atas nama Asri Indah Lestari. Selanjutnya, ASL mencairkan uang itu di BJB Cabang Buah Batu sebesar Rp 1 miliar. Namun dana tidak mencukupi dan selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak BJB Taman Sari menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta.
NPCI Jawa Barat, lanjut Cahya, mendapatkan dana hibah untuk operasional. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan pengajuan RAB dalam proposal dengan memberikan anggaran yang tidak yang seharusnya.
Bahkan, SG memerintahkan bendaraha NPCI Jawa Barat mengambil tunai uang sebesar Rp 1,2 miliar pada waktu yang berbeda. Bendahara NPCI itu pun menyerahkan uang tersebut di Bandung dan Garut. Dana tersebut untuk kepentingan pribadi SG, sehingga ada dugaan manipulasi LPJ sedemikian rupa seolah-olah isinya benar.
“Hal ini terlihat dari rekening koran bank atas nama NPCI Jawa Barat dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar,” katanya.
Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Negara Alami Kerugian Rp 5 Miliar
Selain itu, lanjut Cahya, NPCI Jawa Barat mendapat dana hibah dari Pemprov Jabar untuk Pelatda 2021 dan 2023. Seharusnya, lanjut Cahya, dana itu untuk menjaring, membina, dan melatih atlet-atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat persiapan Peparnas.
“Namun tersangka SG, KF, tersangka CPA memanfaatkan dana hibah (NPCI Jawa Barat) tersebut untuk kepentingan pribadi (dugaan korupsi). Modusnya mengurangi kualitas pelayanan penginapan untuk para atlet dan pelatih untuk keuntungan pribadi para tersangka,”ucapnya.
Kemudian, tersangka SG memotong anggaran masing-masing cabang olahraga hingga 30 persen dengan cara mengintervensi manajer cabor. Akibatnya, honor pelatih, official, dan lainnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Uang hasil pemotongan itu SG gunakan untuk kepentingan pribadinya.“Akibat dugaan korupsi dana hibah di NPCI Jawa Barat ini oleh SG, KF, dan CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 5 miliar rupiah,” ungkap Cahya. (Ecep/R13/HR Online)