harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, sosialisasi penyesuaian tarif baru retribusi los dan pelataran pasar untuk para pedagang.
Penyesuaian tarif retribusi tersebut seiring terbitnya peraturan daerah (Perda) nomor 23 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Dugaan Asusila di Toilet Masjid, Pj Wali Kota Banjar: Harus Diedukasi dan Diusut
Lantas berapa besaran tarif retribusi yang harus dibayar oleh para pedagang yang ada di pasar Kota Banjar?
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar, Neneng Widya Hastuti, mengatakan, sosialisasi tersebut untuk menginformasikan terkait rencana penyesuaian tarif retribusi.
Penyesuaian tarif baru retribusi khusus untuk pedagang yang berjualan menggunakan los dan pelataran pasar. Adapun kenaikan retribusinya antara Rp 500-Rp 800.
Sistem pembayaran retribusinya yaitu per peristiwa. Apabila pedagang tersebut tidak berjualan maka tidak dikenakan biaya retribusi pembayaran los atau pelataran.
“Sosialisasi ada kenaikan tarif Rp 500-800 per los atau pelataran dan pembayarannya itu dihitung per peristiwa,” harapanrakyat.com, Selasa (1/10/2024).
Lanjutnya menjelaskan, tarif retribusi untuk los pasar sebelumnya itu sebesar Rp 1700 dan pelataran Rp 1200 per peristiwa. Setelah penyesuaian ini maka untuk pelataran retribusinya Rp 2000 dan los Rp 2500 per peristiwa.
Tarif Baru Retribusi Los dan Pelataran Berlaku di Pasar Kota Banjar, Bojongkantong, dan Muktisari
Kenaikan tarif retribusi untuk los dan pelataran pasar tersebut berlaku untuk los dan pelataran pasar yang ada di pasar Kota Banjar, Bojongkantong maupun pasar Muktisari.
Saat ini tarif baru untuk retribusi los dan pelataran pasar tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan persiapan. Termasuk menyiapkan tiket bukti pembayaran retribusi.
“Sekarang kita sosialisasikan terlebih dulu, setelah itu ke depan kita mulai berlakukan. karcis atau tiket retribusinya juga masih proses cetak,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, kenaikan tarif retribusi tersebut hanya untuk los dan pelataran pasar. Adapun untuk retribusi kios tidak ada perubahan.
“Jadi ini untuk los sama pelataran saja bukan kios. Kalau untuk kios itu tidak perubahan. Pembayarannya juga masih sama per bulan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)