harapanrakyat.com,- MN (20), seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Banjar, Jawa Barat, ketangkap basah membawa sabu seberat 50,77 gram. Polisi pun menetapkan tahanan yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu menjadi tersangka.
MN yang masih berstatus sebagai terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau curat tersebut, mencoba menyelundupkan barang haram ke dalam Lapas Banjar pada Juli 2024 lalu.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Asal Garut Pengedar Pil Koplo, 712 Butir Disita
Saat itu Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari pihak Lapas Kelas IIB Banjar, terkait gerak-gerik mencurigakan dari tersangka MN. Saat itu MN selesai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banjar.
Kemudian sekitar pukul 14.45 WIB, tim petugas bekerja sama dengan petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, tepatnya di ruangan P2U Lapas Banjar.
MN pun ketangkap basah bawa narkotika jenis sabu, yang tersangka simpan di dalam satu pasang sandal tanpa merek.
“Jadi modusnya adalah menyimpan narkoba tersebut dalam sandal yang sudah dimodifikasi,” ungkap AKBP Danny saat konferensi pers, Kamis (17/10/2024).
“Pelaku ini juga terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, dan berperan sebagai kurir,” katanya menambahkan.
Tahanan Lapas Banjar Ketangkap Basah Bawa 11 Paket Termasuk Sabu
Lanjutnya menjelaskan, narkotika yang tersangka bawa di dalam sandal tersebut, berisi 11 paket plastik klip warna bening.
Adapun isi dari paket tersebut narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 50,77 gram. Kemudian 7 tablet obat jenis psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 tablet obat jenis psikotropika merek Xanak dengan berat 1 Mg.
Kejadian tersebut juga disaksikan oleh petugas Lapas Kelas 2 B Banjar dan petugas Kejaksaan Negeri Banjar.
“Selanjutnya petugas melakukan interogasi. Pelaku mengakui telah menerima satu pasang sandal jepit warna hitam tanpa merek, yang berisikan narkotika dari seseorang yang sekarang ini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kasus ketangkap basah ini, tim petugas telah mengamankan barang bukti yang tersangka bawa, berupa 11 paket plastik, diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 50,77 gram.
Baca Juga: Ibu Muda Asal Kabupaten Bandung Ini Jadi Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Kemudian 7 tablet obat jenis psikotropika merek Dumolid 1 Mg dan 5 tablet obat jenis psikotropika merek Xanak dengan berat 1 Mg. Dan satu pasang sandal jepit warna hitam tanpa merek yang digunakan oleh pelaku.
Ia menegaskan, akan terus melakukan pengembangan dengan memburu YS sebagai pemberi barang. Namun untuk YS sendiri, sekarang ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)