harapanrakyat.com,- Sidang PK Jessica Wongso kembali digelar. Kali ini sidang menghadirkan saksi penemu bukti yang menjadi dasar permohonan PK (Peninjauan Kembali).
Baca Juga: Profil Jessica Wongso, yang Bebas Bersyarat Atas Kasus Kopi Sianida
Sebelumnya sidang sempat tertunda karena saksi bernama Helmi Bostam terlambat datang. Helmi merupakan penemu barang bukti atau novum berupa CCTV.
Sidang Peninjauan Kembali kasus kopi sianida dengan pemohon Jessica Wongso kembali digelar pada Selasa (29/10/2024).
Agenda sidang kali ini adalah pengajuan bukti atau novum yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali. Serta pembacaan memori PK dari pihak termohon.
Sidang yang awalnya akan digelar pada pagi hari sempat akan ditunda. Pasalnya, Helmi Bostam selaku saksi tidak bisa hadir.
Majelis Hakim menolak melanjutkan sidang PK Jessica Wongso bila pihak pemohon tidak menghadirkan saksi penemu novum. Selain itu, persidangan juga belum mengambil sumpah kepada saksi.
Meski awalnya sidang akan ditunda hingga pekan depan, namun akhirnya Helmi Bostam bisa datang menjadi saksi.
Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo langsung membuka persidangan, dan meminta saksi yang berprofesi sebagai wiraswasta itu untuk membaca sumpah.
Hakim meminta Helmi bersumpah bahwa dirinya memang benar menemukan bukti yang akan diajukan oleh pemohon dalam Peninjauan Kembali perkara Jessica Wongso.
Baca Juga: Mengupas Fakta Jessica Wongso, Narasi Terkini Kasus Kopi Sianida
Sidang PK Jessica Wongso Digelar, Ajukan Barang Bukti CCTV Olivier Utuh
Seperti diketahui, Jessica mengajukan Peninjauan Kembali setelah menemukan barang bukti baru. Barang bukti tersebut adalah rekaman CCTV utuh dari Kafe Olivier sebagai tempat kejadian peristiwa (TKP).
Menurut keterangan kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024) lalu, mereka mengajukan barang bukti berupa satu buah flashdisk.
Dalam flashdisk tersebut terdapat rekaman kejadian saat Mirna Salihin meninggal dunia di Kafe Olivier.
Otto menambahkan, sidang sebelumnya tidak pernah mengajukan rekaman CCTV secara utuh. Bahkan CCTV yang menjadi bukti tidak pernah diputar.
Bukti CCTV kala itu merupakan potongan-potongan tidak utuh. Sehingga ada beberapa bagian dari rekaman CCTV tersebut yang hilang.
Bukti CCTV utuh terungkap dari wawancara Edi Darmawan Salihin, ayah korban Mirna dengan sebuah TV swasta. Terungkap pula bahwa rekaman CCTV tersebut selama ini disimpan oleh Edi.
Baca Juga: Kejagung RI Tanggapi Polemik Kasus Kopi Sianida
Otto mengungkap pihaknya beruntung karena TV swasta tersebut bersedia memberikan rekaman CCTV sebagai barang bukti untuk diajukan dalam sidang PK Jessica Wongso. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)