harapanrakyat.com – DPW PAN Jawa Barat saat ini sedang menyiapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi SG sebagai anggota DPRD Jabar terpilih. Hal itu menyusul setelah Kejati Jawa Barat menetapkan tersangka kepada SG dalam dugaan kasus korupsi dana hibah NPCI.
Baca Juga : Supriatna Gumilar Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI, PAN Jawa Barat Buka Suara
Sekretaris DPW PAN Jawa Barat, Hasbullah Rahmad mengatakan, seusai Kejati menetapkan status tersangka kepada SG, pihaknya langsung berkoordinasi dengan dewan pimpinan pusat.
“Satu hari setelah kami tahu beliau (SG) ditangkap, ya kita segera koordinasi dengan DPP PAN. Kemungkinan besar yang bersangkutan akan PAW oleh DPP,” kata Hasbullah, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, rencana penggantian terhadap SG sebagai anggota DPRD Jawa Barat merupakan keharusan. Sebab, PAN tidak memberikan toleransi terhadap kader yang terlibat dugaan kasus korupsi. Meskipun perkara itu, kata Hasbullah, terjadi ketika SG menjabat sebagai Ketua NPCI Jawa Barat.
“PAN kan tidak mungkin menoleransi kader yang korupsi. Tapi yang bersangkutan ini tersangkanya kasus hukumnya sebagai Ketua NPCI Jawa Barat bukan sebagai anggota Fraksi PAN,” tuturnya.
Hasbullah memastikan, PAW terhadap SG tidak akan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga : Terlibat Dugaan Korupsi dan Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Mantan Ketua NPCI Jawa Barat Huni Rutan Kebon Waru
“PAN tidak akan menunggu inkrah, akan merespon secara cepat karena ini kan kasus korupsi. Keputusan kan menunggu dari pusat, dari DPP PAN. Tapi kalau secara urutan setelahnya ada Pak Toto” ucapnya.
Sebagai informasi, SG merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 Fraksi PAN daerah pemilihan Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
Berdasarkan Keputusan KPU Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Jawa Barat, SG memperoleh suara sah 25.263. Kemudian, perolehan suara setelah SG, yaitu Toto Suharto dengan suara sah 23.337. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)