harapanrakyat.com – DPW PAN Jawa Barat buka suara terkait dugaan kasus korupsi dana hibah NPCI yang melibatkan kadernya, berinisial SG.
Baca Juga : Terlibat Dugaan Korupsi dan Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Mantan Ketua NPCI Jawa Barat Huni Rutan Kebon Waru
Saat ini, Kejati Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada SG dalam dugaan korupsi dana hibah ketika menjabat sebagai Ketua NPCI Jawa Barat.
Sekretaris DPW PAN Jawa Barat, Hasbullah Rahmad tak menampik bahwa SG merupakan anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat. Namun, dugaan kasus korupsi yang melibatkan SG itu ketika sedang menjabat Ketua NPCI Jawa Barat bukan sebagai anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat.
“Bahwa yang bersangkutan anggota Fraksi PAN, iya. Tapi kasus hukum yang bersangkutan ini bukan sebagai anggota dewan, tetapi jauh sebelumnya sebagai Ketua NPCI Jawa Barat,” kata Hasbullah, Kamis (17/10/2024).
Hasbullah menegaskan, perkara dugaan korupsi dana hibah NPCI yang menjerat SG tidak ada hubungan dengan Fraksi PAN DPRD Jawa Barat. Oleh karena itu, Hasbullah tak ingin ada pihak-pihak yang mengaitkan kasus dugaan korupsi yang menjerat SG dengan PAN.
“Jangan sampai Fraksi PAN terbawa-bawa juga (akibat dugaan kasus korupsi SG). Karena kan masalahnya bukan saat yang bersangkutan menjadi sebagai dewan (DPRD). Tetapi saat ia menjabat Ketua NPCI Jawa Barat,” ujarnya.
Baca Juga : Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala UPC Pegadaian Bandung Barat Jadi Tersangka
Kejati Jawa Barat Ungkap Kronologis Penetapan Status Tersangka SG Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan resminya mengungkapkan rangkaian dugaan korupsi SG. Tersangka, kata Cahya, melakukan tindakan dugaan penyelewengan dana hibah NPCI Jawa Barat tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penyidik Pidsus Tipikor Kejati Jawa Barat pun sudah menetapkan status tersangka kepada SG dalam dugaan korupsi dana hibah NPCI. SG mendekam di Rutan Kebon Waru mulai 15 Oktober 2024 hingga 20 hari ke depan.
Selain SG, Kejati Jawa Barat sudah menetapkan tersangka lainnya, KF selaku Pelatih Altletik NPCI Jawa Barat. Kejati Jawa Barat juga menetapkan CPA sebagai tersangka ketika menjabat Bendahara NPCI Jawa Barat.
Akibatnya, para tersangka dugaan korupsi dana hibah NPCI Jawa Barat itu dikenakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara dari perbuatan tersangka mencapai Rp 5 miliar. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)