harapanrakyat.com – KPU telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan peraga kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga : KPU Jawa Barat Tetapkan Harga Maksimal Pembuatan APK Pilkada 2024, Hanya Rp 100 Ribu!
Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia secara simbolis menyerahkan langsung APK itu ke perwakilan tin paslon. Penyerahan APK paslon gubernur dan wakil gubernur itu berlangsung di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu (24/10/2024) malam.
“Penyerahan APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat ini kami lakukan secara bertahap,” kata Hedi, Kamis (25/10/2024).
Ia merincikan, KPU menyerahkan alat dan bahan peraga kampanye Pilgub Jawa Barat 2024 yang terdiri dari 5.000 poster, 10.000 pamflet. Selain itu KPU juga menyerahkan 5.000 brosur. Hedi menyebut, penyerahan APK bahan peraga kampanye Pilgub Jawa Barat 2024 kepada seluruh paslon ini sudah tercetak.
Hedi memastikan, seluruh paslon mendapatkan APK dan bahan peraga kampanye Pilgub Jawa Barat 2024 dengan jumlah yang sama. Ia menjelaskan, penyerahan alat dan bahan peraga kampanye Pilgub Jawa Barat 2024 ini, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca Juga : Tetapkan Tema Debat Pilgub Jawa Barat 2024, KPU Berharap Pemilih Bisa Pelajari Visi Misi Paslon
Dengan penyerahan itu, Hedi berharap seluruh paslon bisa memanfaatkan APK dan bahan peraga kampanye Pilgub Jawa Barat 2024 selama masa kampanye. Namun, Hedi mengingatkan kepada seluruh paslon agar tetap mematuhi penggunaan dan pemasangan alat dan bahan peraga kampanye Pilgub Jawa Barat 2024.
“Mereka gunakan sebagai salah satu alat kampanye selama masa tahapan kampanye. Pemasangan (alat dan bahan peraga kampanye) tidak boleh di rumah ibadah, rumah sakit, kantor pemerintah. Kemudian pemasangan APK ini tidak boleh memasangnya di pohon-pohon terutama dipaku,” tuturnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)