harapanrakyat.com,- Diduga cabuli anak di bawah umur, seorang pria berinisial AS (18), diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, Polda Jabar. Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap, saat konferensi pers di Mapolres Kota Banjar, Kamis (17/10/2024).
Kronologi kejadian berawal pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku menjemput korban yang sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Banjarsari, Ciamis.
Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diajak ke rumah pelaku yang berada di Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Kemudian, AS menyuruh korban masuk ke kamar dengan alasan untuk beristirahat.
Aksi bejat pelaku yang cabuli anak di bawah umur pun dimulai. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membangunkan korban dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Kota Banjar Naik, Terbanyak Pencabulan
Karena takut hamil, korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun AS tetap memaksa dan mengancam tidak akan diantarkan pulang. Oleh karena itu, korban akhirnya menuruti hasrat pelaku.
“Tidak hanya satu kali, AS melakukan perbuatan tersebut hingga tiga kali dalam sehari,” ungkap Kapolres Kota Banjar, AKBP Danny Yulianto.
Lanjutnya menambahkan, saat pelaku meminta berhubungan suami istri untuk yang ketiga kalinya di tempat yang sama, AS mengaku akan bertanggung jawab.
“Atas dasar hal tersebut, pihak keluarga korban melaporkan, Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Danny Yulianto.
Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan di media sosial. Selanjutnya AS pun mengajak korban untuk berpacaran, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dan cabul.
“Setelah kenalan di medsos kemudian diajak berpacaran, dan dibujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri,” jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Kota Banjar
Sementara itu, atas perbuatan cabuli anak di bawah umur itu, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk korban kita bekerja sama dengan pemerintah kota dalam pemulihan psikologisnya,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)