harapanrakyat.com,- Petugas Satpol PP Kota Banjar, melakukan penertiban dan sosialiasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar atau Jalur Pedestrian Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (7/10/2024).
Sosialisasi dan penertiban kali ini menyasar para PKL yang berjualan di tepi Jalan Sudarsono hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Banjar Fera Mada Pratama mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh tim petugas agar pedagang bisa lebih tertib.
Dari hasil penertiban tersebut pihaknya mendapati dua pedagang yang berjualan di jalur pedestrian Kota Banjar. Pihaknya pun hanya memberikan arahan supaya lapak tempat berjualan tidak dibangun secara permanen.
“Kami hanya memberikan edukasi saja supaya mereka tertib dan tidak mendirikan tempat jualan secara permanen,” kata Fera.
Secara aturan berjualan di atas trotoar memang tidak diperbolehkan. Hal itu dapat menganggu aktivitas pengguna jalan dan ketertiban umum di jalur pedestrian.
Baca Juga: Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Ratusan APS dan Spanduk yang Terpasang Tak Sesuai Aturan
Satpol PP masih memberikan toleransi dengan catatan para pedagang tidak membuat bangunan lapak tempat jualan di atas jalur pedestrian.
“Secara aturan memang tidak boleh tetapi dengan adanya edukasi dan sosialisasi ini setidaknya mereka para pedagang tidak membuat bangunan permanen,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain sosialisasi terkait ketertiban umum pihaknya juga melakukan penertiban terhadap sejumlah pengemis (gepeng) yang mangkal di lampu merah.
Tim petugas akan terus menggencarkan sosialisasi dan kegiatan pengawasan terhadap ketertiban umum. Termasuk para pedagang di sepanjang ruas jalan kota tersebut.
“Setiap hari kami ada patroli rutin pengawasan dan edukasi. Jadi ini merupakan agenda patroli rutin setiap hari yang dilakukan oleh petugas,” ucapnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)