PTUN Jakarta secara resmi menolak gugatan Partai PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Sebelumnya, PDIP menggugat putusan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
PDIP menggugat agar PTUN membatalkan hasil Pilpres dan Pileg. Termasuk dalam pokok gugatan perkara, PDIP meminta PTUN agar mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Gembleng Menteri di Akmil, Prabowo Tegaskan Bukan Latihan Militer
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
Setelah sempat molor beberapa waktu, PTUN Jakarta akhirnya merampungkan sidang mengenai gugatan PDIP. Sidang pembacaan putusan berkaitan pencalonan Wakil Presiden Tahun 2024 Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pembacaan putusan digelar pada hari Kamis (24/10/2024) siang, dan majelis hakim mengetuk palu dan mengesahkan penolakan atas gugatan kubu PDIP.
Pembacaan gugatan dipimpin secara langsung oleh Soekarnoputri selaku Ketua Majelis Hakim dan Wakil Ketua PTUN Jakarta. Sidang juga dihadiri oleh Hakim Anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
Dalam pembacaan putusan sidang dilakukan melalui e-court tersebut, Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi menegaskan, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Irwan Mawardi mengungkap majelis hakim sudah bermusyawarah sebelum memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II dalam kewenangan absolut pengadilan.
PDIP Menggugat Keputusan KPU ke PTUN Jakarta
Sebelumnya, PDIP menggugat keputusan KPU dan meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menjadi perwakilan penggugat.
Gugatan PDIP terdaftar dalam nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Secara detail, PDIP menggugat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menteri Lebih Galak: PNS Tidak Patuh, Langsung Copot!
PDIP meminta hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sekaligus Anggota Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Partai politik dengan lambang banteng merah ini juga menggugat keputusan KPU untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2024.
PDIP meminta penundaan atas Keputusan KPU tertanggal 20 Maret 2024 hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)