Rizky Febian-Mahalini ajukan pengesahan nikah belum lama ini. Kabar yang cukup mengejutkan, ya, sebenarnya. Apalagi, banyak netizen mengira, jika pernikahan mereka kemarin sudah sah secara hukum.
Baca Juga: Febby Rastanty Tunangan dengan Polisi Tampan
Sebab, keduanya sempat berfoto sambil memegang buku nikah. Nah, berikut ini ulasan detailnya, baca sampai selesai, ya.
Belum Sah Secara Hukum Rizky Febian-Mahalini Ajukan Pengesahan
Siapa sangka, ternyata pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat resmi dalam hukum negara. Pasalnya, akad yang berlangsung pada 10 Mei 2024 itu dilaksanakan secara siri dan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu, Rizky Febian baru saja mengajukan permohonan pengesahan alias isbat nikah.
Tentu saja permohonan tersebut agar mendapatkan buku nikah dan tercatat sah di mata hukum negara. Hal serupa pun turut Taslimah ungkapkan selaku Humas Pengadilan Jakarta Selatan.
“Pemohon Rizky Febian Adriansah dengan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu ‘kan sudah menikah. Namun, peristiwa pernikahannya (ternyata) belum terdaftar di KUA,” ujar Taslimah.
“(Sementara), pernikahan itu ‘kan harus ada bukti tertulis, maka pemohon (Rizky Febian-Mahalini ajukan pengesahan), memohon kepada Pengadilan Agama Jaksel untuk kabulkan, sahkan pernikahan mereka,” sambungnya.
Belum Sah di Hukum Negara, Tapi Ada Buku Nikah
Hal yang lebih menarik, yakni meski pernikahan Rizky dan Mahalini belum sah secara negara sehingga tentunya belum pernah dikeluarkan buku nikah. Namun, keduanya justru sempat berfoto sembari memamerkan buku nikah sesaat setelah melakukan akad.
Baca Juga: Sahabat Ungkap Reaksi Ammar Zoni Soal Irish Bella Menikah Lagi
Foto tersebut lantas menuai beragam reaksi netizen. Kebanyakan bertanya-tanya, apakah buku nikah yang mereka pegang itu palsu? Sayangnya, hingga saat ini, baik Rizky maupun Mahalini belum menyampaikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
Respon Taslimah Mengenai Buku Nikah Rizky-Mahalini
Isu soal buku nikah palsu itu pun juga awak media tanyakan kepada Taslimah selaku Humas Pengadilan Jaksel. Mengenai isu tersebut Taslimah tak memberikan jawaban gamblang hanya saja ia menegaskan bahwa Rizky Febian baru mengajukan permohonan pengesahan nikah pada 10 Oktober 2024 secara e-court.
“Wallahualam bishowab (soal isu buku nikah palsu, tapi) yang jelas mereka (Rizky dan Mahalini) mengajukan permohonan, itu judulnya. (Sekali lagi), judulnya adalah permohonan pengesahan alias isbat nikah,” tegas Taslimah.
Kemudian, apabila sidang isbat nikah mereka terkabul, maka pihak bersangkutan akan menerbitkan akta nikah atas pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
“Kalo terkabul, kan nikahnya sahkan. Kalo sudah sahkan, baru penetapan pengadilan bawa ke Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan akta nikah. Akta nikah itu sebenarnya, ya, buku nikah tadi,” pungkas Taslimah.
Baca Juga: Hargai Privasi, Gisel Enggan Beberkan Gebetan Gempita Nora Marten di Sekolah
Meski pasangan satu ini belum memberikan tanggapan langsung mengenai berita Rizky Febian-Mahalini ajukan pengesahan. Namun, kita harap persoalan tersebut segera selesai dan pernikahan mereka bisa sah secara agama dan hukum. (R10/HR-Online)