Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita TasikmalayaRekonstruksi Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya, Begini Kronologinya

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya, Begini Kronologinya

harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan dalam karung yang ditemukan di bawah jembatan Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu, Rabu (9/10/24). 

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Polres Tasikmalaya Kota tersebut, tersangka H yang merupakan pedagang bumbu di Pasar Cikurubuk memperagakan 65 adegan.

Baca juga: Gegara Utang 20 Juta, Pedagang Pasar Cikurubuk Bunuh Wanita Dalam Karung di Tasikmalaya

Di hadapan polisi, H menunjukkan bagaimana korban menagih ke tersangka, H membunuh dan membuang mayat korban ke Sungai Cipinaha. Sementara itu, dalam reka adegan itu H membunuh korban ternyata di kios tempat tersangka berdagang. 

Sementara itu, terungkap sebelum terjadi pembunuhan antara korban dan tersangka sempat terjadi cekcok. Saat korban akan meninggalkan kios H, tersangka tiba-tiba langsung mencekik korban dari belakang. Lalu H membanting dan membekap korban hingga mengalami patah tulang di bagian leher serta tulang hidung. 

Setelah korban meninggal, pelaku sempat menyimpan korban beberapa jam di kiosnya dan memasukkan ke dalam karung. Lalu H membuang ke Sungai Cipinaha menggunakan mobilnya dan kemudian kabur ke Jawa Timur. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, pihaknya sengaja memindahkan lokasi rekonstruksi perkara pembunuhan dari Pasar Cikurubuk ke Polres Tasikmalaya Kota demi keamanan, efisiensi serta efektifitas. 

Berdasarkan keterangan dan reka adegan itu, kata Ridwan, tersangka nekat melakukan tindak pidana itu karena kesal korban kerap menagih hutang. Selain itu, tersangka meminta agar korban memberikan keringanan, namun korban menolaknya.

“Puncak emosi tersangka meningkat saat korban melayangkan ancaman bakal menagih hutangnya itu ke istri tersangka. Namun, korban tidak menunjukkan berapa sisa hutang yang sudah tersangka bayarkan sejak beberapa tahun lalu,” jelasnya. 

Dalam setiap bulannya, kata Ridwan, tersangka mencicil ke korban sebesar Rp 2 juta lebih dengan total hutangnya sekitar Rp 20 juta. (Apip/R6/HR-Online)

Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...
Lalu lintas padat merayap

Macet di Cikoneng, Arus Lalu Lintas Ciamis-Tasikmalaya Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Arus Lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis padat merayap bahkan macet di Cikoneng, Selasa (1/4/2025) malam. Polisi...
Balita kejang-kejang

Aksi Heroik Polisi Selamatkan Balita Kejang-kejang Saat Terjebak Macet di Sumedang

harapanrakyat.com,- Aksi heroik dilakukan petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sumedang, yang mengevakuasi seorang balita perempuan (4) yang mengalami kejang-kejang. Saat kejadian sedang kemacetan di...
hari kedua lebaran

Hari Kedua Lebaran, Objek Wisata Situwangi di Kawali Ciamis Masih Sepi, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Sejak memasuki libur panjang sampai hari kedua libur lebaran idul fitri tahun 2025, objek wisata Situwangi di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat...
wisatawan terseret arus

Baru Sehari Liburan, Sudah Ada Dua Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

harapanrakyat.com,- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pangandaran, bersama TNI Angkatan Laut dan juga Balawista Kabupaten Pangandaran, berhasil menyelamatkan dua wisatawan yang terseret arus...
Volume kendaraan

Volume Kendaraan Meningkat, Kemacetan Panjang Terjadi di Pintu Keluar Tol Sumedang Kota

harapanrakyat.com,- Peningkatan volume kendaraan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon atau tepatnya di depan Gate Tol Cisumdawu Sumedang Kota, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada H+1...