harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan dalam karung yang ditemukan di bawah jembatan Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu, Rabu (9/10/24).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Polres Tasikmalaya Kota tersebut, tersangka H yang merupakan pedagang bumbu di Pasar Cikurubuk memperagakan 65 adegan.
Baca juga: Gegara Utang 20 Juta, Pedagang Pasar Cikurubuk Bunuh Wanita Dalam Karung di Tasikmalaya
Di hadapan polisi, H menunjukkan bagaimana korban menagih ke tersangka, H membunuh dan membuang mayat korban ke Sungai Cipinaha. Sementara itu, dalam reka adegan itu H membunuh korban ternyata di kios tempat tersangka berdagang.
Sementara itu, terungkap sebelum terjadi pembunuhan antara korban dan tersangka sempat terjadi cekcok. Saat korban akan meninggalkan kios H, tersangka tiba-tiba langsung mencekik korban dari belakang. Lalu H membanting dan membekap korban hingga mengalami patah tulang di bagian leher serta tulang hidung.
Setelah korban meninggal, pelaku sempat menyimpan korban beberapa jam di kiosnya dan memasukkan ke dalam karung. Lalu H membuang ke Sungai Cipinaha menggunakan mobilnya dan kemudian kabur ke Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, pihaknya sengaja memindahkan lokasi rekonstruksi perkara pembunuhan dari Pasar Cikurubuk ke Polres Tasikmalaya Kota demi keamanan, efisiensi serta efektifitas.
Berdasarkan keterangan dan reka adegan itu, kata Ridwan, tersangka nekat melakukan tindak pidana itu karena kesal korban kerap menagih hutang. Selain itu, tersangka meminta agar korban memberikan keringanan, namun korban menolaknya.
“Puncak emosi tersangka meningkat saat korban melayangkan ancaman bakal menagih hutangnya itu ke istri tersangka. Namun, korban tidak menunjukkan berapa sisa hutang yang sudah tersangka bayarkan sejak beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Dalam setiap bulannya, kata Ridwan, tersangka mencicil ke korban sebesar Rp 2 juta lebih dengan total hutangnya sekitar Rp 20 juta. (Apip/R6/HR-Online)