harapanrakyat.com,- Petugas gabungan di Kabupaten Tasikmalaya kembali berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Sukaratu, Padakembang, Singaparna dan Cigalontang.
Dalam pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal tersebut, beberapa instansi terlibat langsung, seperti Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Setda dan Subdenpom III/2-2 Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Komplotan Ganjal ATM yang Beraksi di Kota Tasikmalaya Diringkus, 3 Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni Nuraeni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu rokok ilegal setelah mendapatkan informasi dari anggotanya di lapangan.
Bahkan, anggotanya mendapati peredarannya di empat kecamatan di Tasikmalaya. Sehingga, pihaknya bersama lembaga lainnya bergerak langsung melakukan operasi.
“Kita mendapatkan sebanyak 127.426 batang rokok ilegal. Sedangkan yang paling banyak itu kita temukan di sebuah gudang penyimpanan di Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu dan Padakembang.
“Semoga giat operasi ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Kemudian apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran rokok ilegal, bisa melaporkannya ke kami atau Bea Cukai Tasikmalaya,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)