harapanrakyat.com – Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian mobil dua lokasi berbeda di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Dari tiga tersangka, satu orang diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan kasus pertama terjadi di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Pelaku menyasar mobil yang parkir di pinggir jalan. Dalam menjalankan aksinya, pencuri menggunakan kunci palsu.
“Kasus kedua terjadi di Desa Darmajaya, Kecamatan Darmaraja. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci serta STNK yang tergantung,” kata Joko, Selasa (15/10/2024).
Dari dua kasus pencurian mobil tersebut, kata Joko, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial AD, dan AR. Sementara pelaku A saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga: Pesan Polisi Jelang Pilkada Sumedang 2024
“Pencuri kendaraan avanza di Jatinangor dilakukan oleh seorang diri. Sedangkan yang di Darmaraja itu dilakukan oleh dua orang. Namun baru satu orang yang kita tangkap, satu laginya masih dalam pengejaran,” katanya.
Kasus pencurian mobil di Sumedang terungkap atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Tim Reskrim Polsek Jatinangor dan Polsek Darmaraja segera melakukan pengejaran para pelaku.
Salah satu pelaku yang melakukan aksinya di Jatinangor berhasil ditangkap di Dayeuhkolot. Setelah sebelumnya sempat saling kejar bersama petugas. Kendaraan hasil curian yang dipakai pelaku berhenti usai menabrak tiang listrik.
“Sedangkan kendaraan jenis HRV yang dicuri di Darmaraja ditemukan di Garut, Tasik, saat pelaku berusaha menjualnya melalui media sosial,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dua mobil beserta surat-surat kendaraan. Ada juga obeng dan besi, pakaian switer putih yang dipakai pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara. Pelaku ditahan di Mapolres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Aang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)