harapanrakyat.com,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan sebanyak 59 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Polisi mengamankan minuman haram tersebut, dari seseorang di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2024).
Baca Juga: Petugas Pergoki Pasutri Pesta Miras Saat Razia Rumah Kosan di Kota Tasikmalaya
Kasat Narkoba Polres Ciamis, Iptu R.E Budhi, membenarkan telah mengamankan puluhan botol miras yang siap untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Iya tadi malam kita sudah mengamankan puluhan botol miras, dari seseorang yang wiraswasta di Kecamatan Baregbeg,” ucapnya, Minggu (13/10/2024).
Menurutnya, awal mula pengungkapan itu karena adanya laporan dari masyarakat, yang curiga kalau di wilayah tersebut menjadi tempat peredaran miras. Sehingga, pihaknya langsung tindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
“Setelah kami tindaklanjuti dengan melakukan KRYD skala besar ternyata benar. Dan kami berhasil mengamankan sebanyak 59 botol miras berbagai merek,” tuturnya.
Kasat menyebut, kalau barang bukti puluhan botol miras tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Ciamis. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan terduga pemilik botol minuman keras tersebut.
“Barang bukti botol miras berbagai merek itu sudah kita amankan, berikut dengan terduga pelaku untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Garut, Ribuan Botol Disita dan Diangkut Dua Mobil
Kasat menambahkan, jika pemberantasan minuman keras tersebut adalah suatu bentuk dari komitmen Polri. Hal itu supaya tidak terjadi Kamtibmas khususnya di Kabupaten Ciamis ini.
“Maka dari itu, mari untuk bersama-sama menjadikan Ciamis bebas dari minuman keras. Hal itu sebagai upaya agar mencegah terjadinya Kamtibmas,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)