harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dengan korban anak-anak di bawah umur modus aplikasi MiChat.
Polisi pun menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut. Keduanya adalah seorang laki-laki inisial CNS (22) warga Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar dan perempuan inisial DR (22) warga Kabupaten Ciamis.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengungkapkan, kejadian TPPO tersebut terjadi pada Senin 9 September 2024, di sebuah kosan tepatnya wilayah Sukarame.
Korban tindak pidana perdagangan orang sebanyak 3 orang, di antaranya Bunga (14), Mawar (15) dan Melati (15). Korban masih berada di bawah umur, bahkan salah satunya masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Pelaku Perdagangan Manusia di Tasikmalaya Jual Korban Rp 75 Ribu
Korban diperjualbelikan oleh tersangka melalui aplikasi MiChat via handphone milik pelaku kepada tamu yang didapatkan tersangka.
“Tersangka menjual korban ke beberapa pihak pemesan,” ungkap AKBP Danny kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).
“Satu tersangka perempuan tidak bisa hadir dalam konferensi pers, karena sedang sakit dan menjalani perawatan,” katanya menambahkan.
Perdagangan Orang Modus Aplikasi MiChat di Kota Banjar, Sekali Transaksi Rp 300 Ribu
Lanjutnya menjelaskan, pelapor (orang tua korban) awalnya merasa curiga atas gerak gerik korban (Bunga), karena merasa perilakunya berubah dari sebelumnya.
Sebelumnya korban tidak pernah pulang larut malam. Namun setelah itu, Bunga sudah jarang pulang ke rumah bahkan sampai 3 hari. Pelapor kemudian menyuruh kakak korban untuk mengecek handphone milik korban.
Setelah dicek, ternyata benar korban (Bunga) diperjualbelikan oleh tersangka DR alias Lusi ,melalui aplikasi MiChat dan telah dilakukan persetubuhan.
“Atas kejadian itu. pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar. Kemudian dilakukan proses penyelidikan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, Tim petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus aplikasi MiChat.
“Selain itu, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Danny menambahkan.
Lanjutnya menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka saling membantu dan menjual korban kepada pemesan melalui MiChat menggunakan handphone milik pelaku.
Tersangka tindak pidana perdagangan orang kemudian menyediakan tempat berupa kamar kos, untuk dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur dengan tamu yang didapatkan dari aplikasi MiChat.
Tersangka menjual korban kepada pemesan dengan tarif Rp 300 ribu per orang. Adapun keuntungan yang tersangka dapat, antara Rp 50-100 ribu dalam sekali kencan.
“Motifnya eksploitasi anak secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Tarifnya itu Rp 300 ribu per orang,” terang Yulianto.
Baca Juga: Waduh, Kasus TPPO di Kota Banjar Jajakkan Korban lewat Michat, Tarifnya Rp 300 Ribu
Lanjutnya mengatakan, tim petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merek Redmi C 13 warna putih dan silver. Kedua smartphone tersebut tersangka gunakan saat menjalankan aksinya.
Tersangka tindak pidana perdagangan orang dengan modus aplikasi MiChat dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2027 tentang Pemberantasan TPPO. Serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)