harapanrakyat.com,- Polisi dari Satuan Reserse Krimninal Polres Kota Banjar membekuk seorang kakek cabul inisial E (62) lantaran melakukan tindakan kekerasan seksual. E merupakan warga Kelurahan Situ Batu, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berinisial F yang sudah bersuami berada di dalam kamar mandi dan keadaan telanjang.
Kemudian, pelaku tiba-tiba datang dan korban langsung refleks menggunakan handuk. Namun pelaku tetap menghampiri korban hingga memeluk dan mencium.
Tidak berselang lama suami korban pulang ke rumah dan pelaku pun kabur melalui pintu di bagian samping rumah.
Baca Juga: Seorang Pria di Kota Banjar Dibekuk Polisi, Diduga Tiga Kali Cabuli Anak di Bawah Umur
Kapolres Kota Banjar, AKBP Danny Yulianto mengatakan, tidak cukup hanya di situ, perbuatan cabul kakek bejat tersebut kembali terjadi pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu korban hendak membetulkan saluran air di dekat rumahnya. Tiba-tiba kakek cabul tersebut memiting korban dari arah belakang. Si kakek juga menyeret korban kurang lebih 10 meter. Dasar kakek cabul, saat menyeret korban, ia sempat memegang kemaluan korban.
Saat itu, korban berusaha melawan dengan cara berontak dan menyikut tubuh pelaku. Sehingga korban berinisial F itu berhasil melarikan diri.
“Saat kejadian yang kedua kalinya tersangka juga membawa senjata tajam berupa sebuah golok, akan tetapi korban berhasil kabur dan bersama suaminya melapor ke Polres Banjar,” kata Danny Yulianto, saat konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual, Kamis (17/10/2024).
Ia menjelaskan, selain tersangka, polisi juga turut mengamankan sebuah golok, pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
Modus Kakek Cabul di Kota Banjar
Kapolres Kota Banjar menyebut modus kakek adalah memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul.
“Untuk barang bukti yang dapat kita sita ada pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian dan sebuah golok yang biasa dibawa tersangka karena bekerja sebagai pemetik pepaya,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Perdagangan Orang Modus Aplikasi MiChat, Korban Anak di Bawah Umur
Lebih lanjut, Danny menambahkan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 6 huruf c undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Tersangka ini terancam hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)