harapanrakyat.com,- Sejumlah pohon di tempat hingga fasilitas jembatan di Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi sasaran tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh pasangan calon kontestan pilkada.
Lantas apakah APK yang terpasang di tempat publik dan pohon itu melanggar ketentuan dan bakal dilakukan penindakan oleh Bawaslu Kota Banjar?
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Banjar, Solehan, mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon termasuk melanggar peraturan.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap APK yang dipasang oleh pasangan calon namun penempatannya tidak sesuai dengan lokasi yang diperbolehkan.
Baik itu alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar maupun APK yang dibuat sendiri oleh pasangan calon dalam tahapan kampanye ini
“Yang jelas pemasangan APK di pohon-pohon itu melanggar ketentuan. Kami juga sedang melakukan pendataan APK yang dipasang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Solehan Senin (22/10/2024).
Baca juga: Masa Kampanye Pilkada Kota Banjar, Pohon Hingga Jembatan Jadi Ajang Perang APK Paslon
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga akan mendata pemasangan APK yang menggunakan fasilitas pemerintah dan akan berkoordinasi dengan KPU terkait pemasangan APK tersebut.
Adapun soal penertiban ketika terdapat APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan pihaknya akan koordinasi dengan Satpol PP Kota Banjar.
“Nanti akan kami sampaikan hasil pengawasan setelah selesai melakukan pendataan dan pengawasan APK,” katanya.
Tanggapan Satpol PP Banjar Soal APK di Jembatan dan Pohon
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Iwan Adhiawan, mengatakan, pemasangan APK di tempat publik seperti jembatan dan pohon di tepi jalan memang tidak diperbolehkan.
Pihaknya juga sudah memberikan surat imbauan kepada masing-masing pasangan , baik Pilgub maupun Pilwalkot agar pemasangan APK itu mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Surat imbauan kepada masing-masing pasangan calon tersebut, sudah disampaikan sejak tahapan pilkada memasuki masa kampanye sehingga tidak harus ada surat imbauan lagi.
“Kami sudah buat surat imbauan ke masing-masing paslon. Artinya sudah tidak ada peringatan lagi kalau melanggar tinggal penindakan,” ucap Iwan.
“Kami juga akan koordinasi dengan anggota terkait pelaksanaan pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)