harapanrakyat.com,- Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 di Pilkada Kabupaten Pangandaran, melaporkan dugaan praktik money politic ke Bawaslu Pangandaran, Jumat (11/10/24).
Dari pantauan di lapangan, massa yang merupakan relawan paslon 02 nampak berkerumun di sekretariat Bawaslu Pangandaran.
Baca juga: Pamflet Visi Misi Pasangan Calon Bupati No 1 Terpotong Kadung Tersebar, PDIP Minta KPU Tarik Lagi
Selain itu, nampak juga perwakilan tim kuasa hukum yang membawa bukti-bukti untuk pelaporan dugaan money politic tersebut.
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Ai Giwang Sari menjelaskan, pihaknya sengaja mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan praktik money politik di Dusun Parapat, Desa Pangandaran.
Ia mengatakan, ada beberapa warga yang menerima amplop berisi uang Rp 50 ribu. Kemudian, di dalamnya ada gambar pasangan nomor urut 01.
“Saya mendapatkan aduan dari warga sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu saya langsung melaporkan ke Bawaslu pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.
Dia mengatakan, setidaknya ada 14 orang yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran, dalam dugaan money politic ini.
Menurutnya, amplop ini diduga dibagi-bagikan langsung ke rumah warga secara door to door. Ia berharap Bawaslu dan Gakkumdu menindaklanjuti pelaporan itu.
“Dan bisa ditindak secara seadil-adilnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Pangandaran Ade Sudrajat membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
Pihaknya memastikan siapa saja yang memberikan laporan pasti diterima.
“Setelah laporan kita terima, kemudian kita akan melakukan kajian awal selama dua hari kalender, sejak laporan kita terima,” ucapnya.(Jujang/R6/HR-Online)