harapanrakyat.com,- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis melarang penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye. Namun, hanya boleh untuk kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang Pilkada tahun 2024.
Wakil Ketua II DMI Kabupaten Ciamis Asep Dimyati mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika sarana ibadah untuk kegiatan edukasi maupun sosialisasi Pilkada. Akan tetapi kalau untuk kampanye pasangan calon, pihaknya tidak mengizinkannya.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Bareng PWI Ciamis Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Kader PKK
“Meskipun nanti terjadi ada kegiatan kampanye di lingkungan Masjid, itu bukan ranah DMI untuk melakukan sanksi atau sebagainya. Karena itu ada bagiannya dalam hal ini mungkin Bawaslu,” katanya, Jumat (11/10/24).
Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan ke PC hingga Ranting bahwa masjid tidak boleh untuk kampanye.
Sementara terkait peringatan hari besar Islam (PHBI) seperti halnya Maulid Nabi, dan di dalam kegiatan tersebut ada pasangan calon yang maju di Pilkada, pihaknya tidak mempermasalahkannya. Akan tetapi jika paslon tersebut tidak memberikan statemen apa-apa dan datang sebagai masyarakat.
“Kalau ada yang mempromosikan salah satu calon, dan mengajak ke satu calon itu tidak boleh. Karena itu sudah masuk kampanye,” ucapnya.
Asep menambahkan, tim calon yang maju di Pilkada serentak tahun 2024 ini lebih paham mengenai hal-hal yang tidak boleh dalam tahapan Pilkada tahun 2024 ini.
“Jadi, intinya di Masjid itu hanya untuk edukasi secara umum saja, seperti ajakan untuk datang ke TPS dan berpartisipasi dalam hak politiknya itu saja,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online)