harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 pelaku terduga perampokan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Pembangunan Garut, Jawa Barat.
Tiga orang pelaku tersebut berinisial As, Af, dan Sk. Ketiganya melakukan perampokan Rabu (16/10/2024) lalu, pada pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Pengakuan Perempuan yang Rampok Nenek Pemilik Warung di Garut
Selain 3 orang yang diciduk, 2 lagi spesialis pencurian dengan kekerasan di antaranya di Daftar Pencarian Orang atau DPO-kan Polres Garut.
Mereka merampok SPBU dengan cara menyekap satpam, kemudian mengikat korban. Usai melumpuhkan korban, pelaku kemudian membongkar brankas uang yang ada di dalam ruangan kantor.
Setelah membongkar brankas dengan cara merusak membobolnya menggunakan linggis, uang senilai Rp 200 juta pun berhasil pelaku bawa pergi.
3 Pelaku Perampokan di Garut Diciduk di Bandung, 2 DPO
Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang mengungkapkan, bahwa mereka adalah komplotan spesialis perampokan antar provinsi.
Mereka merupakan satu tim yang biasa melakukan tindakan kejahatan serupa di beberapa wilayah.
“Pencurian kekerasan dengan TKP SPBU, kejadian pada sekitar pukul 01.30 Wib di jalan Pembangunan. Satpam SPBU didatangi pelaku dengan ditodong senjata api dan senjata tajam, korban kemudian diikat,” ungkap Kapolres Garut, Senin (28/10/2024).
Lanjutnya mengatakan, bahwa 3 pelaku perampokan SPBU di Garut ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat. sedangkan dua orang DPO kini masih dilakukan pengejaran petugas.
Fajar menambahkan, pelaku ini pernah melakukan tindakan serupa di beberapa wilayah di Indonesia. Sehingga mereka merupakan pelaku kriminal yang polisi cari.
“Dua pelaku dinyatakan DPO, masih dilakukan pengejaran. Barang bukti berupa linggis, brankas,” katanya.
Dari hasil perampokan tersebut, uang hampir Rp 200 juta kini ludes dibagikan para pelaku untuk kebutuhan hidup.
“Untuk uang hasil curian habis dibagikan oleh para pelaku. Jadi ini pelaku curas yang terjadi di beberapa kota,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Gadungan yang Rampok Warga Medan Ternyata Penjual Bakso Tusuk di Garut
Pelaku perampokan SPBU di Garut dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
“Ketiganya bahkan harus dihadiahi timah panas di bagian kaki, karena membahayakan petugas saat akan ditangkap,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)