harapanrakyat.com,- Pengepul judi togel di Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, pada Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Sebut OJK Tasikmalaya Tidak Becus Berantas Judi Online di Kota Santri
Tersangka pengepul judi togel H alis Ujang (45), warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diringkus petugas di wilayah Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, saat sedang merekap taruhan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Joko Sulistiono mengatakan, modus judi online jenis togel ini, pemasang menyerahkan uang dan nomor kepada pelaku untuk dipasangkan di situs judi online milik pelaku, yaitu Oki Toto.
“Setelah uang terkumpul pada pelaku, kemudian uang tersebut dikirim atau ditransfer ke nomor rekening pemenang yang tertera pada situs judi online tersebut,” ungkap AKBP. Joko Sulistiono saat menggelar pers rilis, Rabu (30/10/2024), di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Aksi Pengepul Judi Togel di Tasikmalaya
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka berpindah-pindah tempat untuk mencari sasaran pemasang judi togel.
“Tersangka ini sudah beroperasi sebagai pengepul judi togel dengan modus tersebut selama 3 tahun. Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan keterlibatan dengan pelaku lainnya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa HP merk Oppo A3s, satu buah kartu ATM Bank BRI. Kemudian lima rekapan pasangan angka atau nomer togel, dan uang tunai sebesar Rp 152.000.
Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 22 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kapolri Dapat Instruksi dari Presiden Prabowo: Berantas Narkoba dan Judol!
“Atau Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKBP. Joko Sulistiono. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)