Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPengepul Judi Togel di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pengepul Judi Togel di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Pengepul judi togel di Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Sebut OJK Tasikmalaya Tidak Becus Berantas Judi Online di Kota Santri

Tersangka pengepul judi togel H alis Ujang (45), warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diringkus petugas di wilayah Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, saat sedang merekap taruhan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Joko Sulistiono mengatakan, modus judi online jenis togel ini, pemasang menyerahkan uang dan nomor kepada pelaku untuk dipasangkan di situs judi online milik pelaku, yaitu Oki Toto.

“Setelah uang terkumpul pada pelaku, kemudian uang tersebut dikirim atau ditransfer ke nomor rekening pemenang yang tertera pada situs judi online tersebut,” ungkap AKBP. Joko Sulistiono saat menggelar pers rilis, Rabu (30/10/2024), di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Aksi Pengepul Judi Togel di Tasikmalaya

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka berpindah-pindah tempat untuk mencari sasaran pemasang judi togel.

“Tersangka ini sudah beroperasi sebagai pengepul judi togel dengan modus tersebut selama 3 tahun. Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan keterlibatan dengan pelaku lainnya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa HP merk Oppo A3s, satu buah kartu ATM Bank BRI. Kemudian lima rekapan pasangan angka atau nomer togel, dan uang tunai sebesar Rp 152.000.

Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 22 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kapolri Dapat Instruksi dari Presiden Prabowo: Berantas Narkoba dan Judol!

“Atau Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKBP. Joko Sulistiono. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...
Lalu lintas padat merayap

Macet di Cikoneng, Arus Lalu Lintas Ciamis-Tasikmalaya Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Arus Lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis padat merayap bahkan macet di Cikoneng, Selasa (1/4/2025) malam. Polisi...
Balita kejang-kejang

Aksi Heroik Polisi Selamatkan Balita Kejang-kejang Saat Terjebak Macet di Sumedang

harapanrakyat.com,- Aksi heroik dilakukan petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sumedang, yang mengevakuasi seorang balita perempuan (4) yang mengalami kejang-kejang. Saat kejadian sedang kemacetan di...
hari kedua lebaran

Hari Kedua Lebaran, Objek Wisata Situwangi di Kawali Ciamis Masih Sepi, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Sejak memasuki libur panjang sampai hari kedua libur lebaran idul fitri tahun 2025, objek wisata Situwangi di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat...
wisatawan terseret arus

Baru Sehari Liburan, Sudah Ada Dua Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

harapanrakyat.com,- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pangandaran, bersama TNI Angkatan Laut dan juga Balawista Kabupaten Pangandaran, berhasil menyelamatkan dua wisatawan yang terseret arus...
Volume kendaraan

Volume Kendaraan Meningkat, Kemacetan Panjang Terjadi di Pintu Keluar Tol Sumedang Kota

harapanrakyat.com,- Peningkatan volume kendaraan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon atau tepatnya di depan Gate Tol Cisumdawu Sumedang Kota, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada H+1...