Senin, April 14, 2025
BerandaBerita NasionalPeneliti Dorong DPR RI Perlu Prioritaskan Kebijakan Energi Terbarukan

Peneliti Dorong DPR RI Perlu Prioritaskan Kebijakan Energi Terbarukan

Para peneliti mendorong DPR RI periode 2019-2024 memprioritaskan kebijakan energi terbarukan. Mereka menyoroti Komisi VII yang membidangi sektor energi dan lingkungan hidup, menunjukkan kecenderungan dan dukungan kuat pada energi fosil, alih-alih energi terbarukan.

Padahal, menurut mereka dukungan legislasi yang kuat dan konsisten menjadi kunci untuk memastikan transisi energi di Indonesia berjalan optimal.

Hal tersebut terungkap dalam Diskusi Media bertema Menakar Keseriusan Pemerintah dan DPR dalam Mendorong Transisi Energi untuk Pertumbuhan Ekonomi, Rabu (16/10).

Baca juga: 22 Ribu Warga Kabupaten Tasikmalaya Miskin Ekstrem, Begini Langkah DPR RI dan Bappenas

Mengacu Laporan Indonesian Parliamentary Center (IPC) “Komisi VII DPR RI dan Transisi Energi: Antara Komitmen dan Realita”, isu minyak dan gas (migas) serta mineral dan batubara (minerba) mendominasi lebih dari 50% topik pembahasan dalam rapat-rapat Komisi VII DPR. Sedangkan percakapan tentang transisi energi tercatat hanya 10%. 

Tak hanya itu, kementerian dan perusahaan yang mengurusi sektor migas dan minerba, lebih sering menjadi mitra rapat. Sehingga mempengaruhi keputusan dan arah kebijakan rancangan Komisi VII.

“Dari 159 perusahaan yang mendapat undangan rapat, 37% di antaranya sektor minerba dan 15% sektor migas, yang menunjukkan kekuatan berlebih dari eksekutif dan pengusaha dalam proses pengambilan keputusan,” kata Johan Mahesa, Peneliti IPC. 

Dorong Pengesahan Kebijakan Energi Terbarukan

Johan menambahkan, kurangnya keberpihakan Komisi VII DPR pada transisi energi tersebut berujung tidak kunjung pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

Padahal, RUU EBET menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 yang harus segera selesai. 

Selain itu, pembahasan terkait rancangan beleid ini cenderung fokus pada energi baru sebagai opsi transisi energi, yang masih mengakomodasi penggunaan energi fosil seperti, batubara tergaskan dan batu bara tercairkan, serta nuklir. 

Di sisi lain, hingga saat ini, belum ada regulasi level undang-undang yang mengatur tentang transisi energi atau energi terbarukan, kecuali UU No 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi. 

DPR RI periode baru, sambungnya, terutama komisi yang membidangi energi, seharusnya menjadinya RUU EBET sebagai prioritas, demi mempercepat transisi energi dan menghadapi tantangan krisis iklim. 

“Komisi yang membidangi energi seharusnya mengalokasikan lebih banyak waktu dan sumber daya untuk membahas isu-isu terkait transisi energi. Seperti menargetkan minimal 40% dari total rapat untuk topik ini guna mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak terbarukan,” kata Johan. 

Meski demikian, DPR periode 2024-2029 diingatkan agar tidak terburu-buru mengesahkan berbagai beleid yang drafnya telah disusun, seperti RUU EBET dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). 

RUU EBET dan RPP KEN Perlu Diperbaiki

Sementara itu, Syahrani, peneliti ICEL, mengungkapkan, RUU EBET dan RPP KEN tidak menjawab tantangan pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Selain sarat kepentingan energi fosil, rancangan beleid tersebut tidak menetapkan target energi terbarukan yang ambisius. 

“Klausul dalam RUU EBET dan RPP KEN juga tidak mendorong keekonomian proyek energi terbarukan. Padahal, hal ini salah satu caranya bisa dengan mengurangi subsidi batu bara, misalnya. Karenanya, DPR periode baru perlu memperbaiki draf RUU EBET dan mencabut persetujuan RPP KEN,” kata Syahrini. 

Christoper Liawan, CEO Solar Karya Indonesia, mengungkapkan, iklim investasi energi terbarukan di Indonesia kurang bagus karena regulasi yang sering berubah. 

Kondisi ini membuat pelaku usaha ragu untuk berinvestasi di Indonesia, termasuk di sektor PLTS. 

“Perubahan kebijakan, seperti dihilangkannya insentif skema ekspor-impor listrik antara pelanggan dengan PLN, menyebabkan minat masyarakat memasang PLTS atap menurun. Saat ini, Solar Karya Indonesia lebih menyasar market luar negeri karena demand yang besar dan regulasi yang pasti,” ucap Christopher. 

Harus Transparan 

Laporan IPC juga mengungkap, praktik rapat tertutup oleh komisi VII masih cukup sering yang mencapai 24% dari total rapat. 

Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas publik. Terlebih, rapat tertutup tersebut didominasi oleh agenda minerba sebanyak 19 rapat dan migas 17 rapat, sedangkan RUU EBET hanya 8 rapat. 

Rapat tertutup yang lebih banyak terjadi di sektor minerba dan migas menimbulkan kekhawatiran, lantaran sektor ini sering kali melibatkan kepentingan ekonomi yang besar dan konflik kepentingan. 

Apalagi, komisi VII memiliki rekam jejak buruk terhadap proses legislasi, yakni pengesahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada 2020, yang tergesa-gesa dan kurang melibatkan partisipasi publik. 

Pembahasan RUU EBET secara tertutup juga mengkhawatirkan. Transparansi pembahasan RUU EBET sangat penting karena krusial untuk masa depan Indonesia. 

“Kebijakan energi terbarukan dalam sektor ini akan berdampak jangka panjang pada lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, proses legislasi perlu secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil,” jelas Johan. 

Senada, Syahrani juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, mengingat dampak dari kebijakan juga akan terasa oleh masyarakat. 

Saat ini, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan hanya berada di level akhir, misalnya dalam penyusunan RUU EBET. Sebelumnya, masyarakat dapat terlibat sejak penyusunan kebijakan. 

“Kami berharap DPR periode baru bisa lebih terbuka dalam pembahasan kebijakan energi ke depannya, juga secara proaktif melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunannya,” kata Syahrani. (Muhafid/R6/HR-Online)

Jessica Jane Menikah, Ini Aksi Random dan Kisah Cintanya

Jessica Jane Menikah, Ini Aksi Random dan Kisah Cintanya

Jessica Jane menikah belum lama ini. Kabar bahagia datang dari Jessica Jane yang kini resmi menjadi seorang istri. Adik dari YouTuber ternama Jess No...
Sungai Cipeles

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Cipeles Sumedang

harapanrakyat.com,- Jasad pria tanpa identitas ditemukan di Sungai Cipeles, Dusun Godang, Desa Bugel, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Senin (14/4/2025) siang. Diduga...
Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Markas Barang Curian

Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Markas Barang Curian

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi markas barang curian, Minggu (13/4/2025) malam. Rumah tersebut berada di Desa Batukaras, Kecamatan...
Guru Honorer di Ciamis akan Dapat Tambahan Insentif, Ini Besarannya

Kabar Gembira! Guru Honorer di Ciamis akan Dapat Tambahan Insentif, Ini Besarannya

harapanrakyat.com,- Mulai bulan Juli 2025 atau tahun ajaran baru, guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan mendapatkan insentif tambahan. Kabar...
Pelatih yang Pernah Cetak Sejarah Timnas Indonesia Selain Nova Arianto

Pelatih yang Pernah Cetak Sejarah Timnas Indonesia Selain Nova Arianto

Sosok Nova Arianto tengah menjadi pusat perhatian lantaran dirinya mampu mencetak sejarah usai membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Asia U-17 2025. Lolosnya Indonesia...
Kasus Peredaran Tembakau Gorila, Satres Narkoba Polres Kota Banjar Amankan 3 Pelajar

Kasus Peredaran Tembakau Gorila, Satres Narkoba Polres Kota Banjar Amankan 3 Pelajar

harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil mengungkap keterlibatan pelajar dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis tembakau...