harapanrakyat.com,- Penangkapan kawanan pencuri baterai BTS oleh kepolisian Polres Pangandaran cukup dramatis. Pasalnya, polisi sempat mengejar pelaku hingga 51 kilometer.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku setelah anggota Sat Lantas Polres Pangandaran menghentikan paksa mobil pelaku di sekitar Bundaran Marlin sekitar pukul 04.03 WIB, Kamis (10/10/24) kemarin.
Baca juga: Pelaku Pencuri Baterai Tower BTS di Pangandaran Berhasil Diamankan
“Kasus ini terungkap setelah adanya alarm BTS berbunyi dan petugas melaporkan ke kantor pusat. Kemudian setelah pengecekan, ternyata pagar dan komponen BTS sudah rusak,” jelasnya, Jumat (11/10/24).
Setelah mendapatkan laporan itu, lanjutnya, polisi langsung melakukan pengejaran hingga 2 jam lamanya.
Akhirnya, ketiga pelaku asal Sukabumi itu berhasil ditangkap berikut barang buktinya, yakni 4 baterai BTS serta alat pelaku untuk mencuri.
“Kerugian akibat pencurian ini sekitar Rp 21 juta. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga pelaku pencurian baterai BTS melakukan aksinya di wilayah Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Pangandaran dan di Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Ketiganya berinisial ZN (30), ASH(47) dan LA (40) yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. (Mad/R6/HR-Online)