harapanrakyat.com,- Polres Garut, Jawa Barat, hari ini Selasa (1/10/2024), melakukan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) berbagai jenis dan knalpot brong. Barang tersebut merupakan hasil operasi selama 3 bulan terakhir.
Barang bukti 5.800 miras dan 8.021 knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi itu, dimusnahkan secara digilas menggunakan alat berat.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Garut, Ribuan Botol Disita dan Diangkut Dua Mobil
Upaya pemusnahan barang yang telah mendapat penetapan pengadilan ini, merupakan barang tidak boleh dikonsumsi dan digunakan di Garut.
“Sebanyak 5.800 miras dari berbagai merek, dan knalpot bising tidak sesuai spesifikasi 8.021,” kata AKBP M Fajar Gemilang, Kapolres Garut, Selasa (1/10/2024).
Bukan hanya melakukan penyitaan yang kemudian dilakukan pemusnahan terhadap miras dan knalpot brong. Namun juga, seluruh jajaran Polres Garut melakukan upaya penertiban terhadap pemuda, yang berafiliasi dengan kelompok berandal bermotor atau geng motor.
Baca Juga: Sebanyak 4.317 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh 2024 di Garut, Meningkat Dibanding Tahun 2023
Kapolres Garut mengatakan, bahwa langkah penindakan ini dilakukan setiap malam dengan mengerahkan jajaran Polsek yang ada di Garut.
“Sasaran terhadap geng motor yang meresahkan masyarakat, setiap malam kita lakukan penindakan. Tujuannya, agar memberi rasa aman dan bahagia terhadap warga Garut,” tambahnya.
Pemusnahan barang haram berupa miras dan knalpot brong yang membuat resah warga ini, akan terus dilakukan aparat gabungan, guna menciptakan suasana Garut yang kondusif. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)