harapanrakyat.com,- Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan di pasar manis Ciamis Kamis (3/10/2024).
Kepala P3DW Ciamis H E Iwa Sudrajat didampingi Kasubag TU Asep Wawan dan Katim P3DW Ciamis Sugiatna Kandar bersama tim memberikan sosialisasi kepada wajib pajak bersama dengan petugas UPTD Pasar Ciamis.
Para petugas mendatangi sejumlah pedagang dan pengunjung pasar. Mereka diberikan informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Kepala P3DW Ciamis H E Iwa Sudrajat menyebut, pemutihan pajak kendaraan merupakan program Bapenda Jabar dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Program pemutihan ini berlangsung dari 1 Oktober sampai 30 November 2024,” ungkap H Iwa.
Baca juga: P3DW Ciamis Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun pemutihan pajak kendaraan tersebut memberikan keringanan kepada masyarakat Jawa Barat. Antara lain bebas PKB bagi semua masyarakat Jabar yang terlambat bayar pajak.
Kemudian bebas BBNKB (Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk proses BBN kedua dan seterusnya dengan syarat tertentu. Selanjutnya bebas tunggakan pajak pokok tahun ke 3,4, 5 dan seterusnya.
Hal lainnya yakni bebas denda SWDKLLJ. Denda tersebut dihapus bagi yang terlambat bayar pajak kendaraan di tahun-tahun sebelumnya. “Kemudian terakhir ada diskon 4 persen bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu,” kata Iwa.
Dengan berbagai keringanan tersebut, kepala P3DW Ciamis mengajak masyarakat Kabupaten Ciamis untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini. “Ada waktu 2 bulan, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya,” pungkas Iwa. (R8/HR Online/Editor Jujang)