harapanrakyat.com,- Program pemutihan pajak kendaraan kembali digulirkan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Barat.
Masyarakat bisa memanfaatkan program ini sepanjang bulan Oktober dan November 2024.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut, program pemutihan pajak kendaraan ini dalam upaya optimalisasi pendapatan sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Kata dia, kebijakan pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober dan November 2024 ini berdasarkan hasil evaluasi pemberian diskon 10 persen di Samsat Leuwi Panjang. Kemudian juga berdasarkan tindak lanjut diskon 10 persen BBNKB I bagi pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di event GIIAS Bandung 2024.
“Berdasarkan hasil evaluasi, banyak masyarakat yang menginginkan program pemutihan berlaku kembali. Akhirnya kita sepakat memberlakukan pemutihan sepanjang bulan Oktober November,” ungkap Dedi Taufik Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Bapenda Jabar Apresiasi Kader Penggerak Wajib Pajak Priangan di Pangandaran
Lanjutnya ada 5 hal yang masuk dalam program pemutihan kendaraan yang digulirkan Bapenda Jabar. Yaitu program diskon PKB, Bebas BBNKB II, bebas tunggakan pokok di tahun ke 3,4, dan seterusnya. Kemudian bebas denda SWDKLLJ tahun yang sudah lewat.
“Khusus bagi yang tunggakan pokok di atas 3 tahun, pemilik kendaraan hanya harus membayar 2 tahun plus 1 tahun berjalan dengan syarat yang harus terpenuhi. Promo ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk melunasi pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor ataupun mobil,” jelasnya.
Tambah Dedi, program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tertib administrasi. “Tentu dampaknya bakal positif. Kepatuhan akan meningkat kemudian pendapatan juga terjaga. Masyarakat juga merasakan keringanan,” ucap Dedi. (R8/HR Online/Editor Jujang)