Nomor registrasi PPN GST merupakan nomor yang digunakan untuk menghitung serta memproses pajak pada transaksi iklan dalam aplikasi Facebook. PPN/GST atau Pajak Pertambahan Nilai/Goods and Service Tax sendiri adalah identifikasi pajak milik perusahaan atau seseorang dari otoritas pajak.
Baca Juga: Fitur Tab Lokal Facebook dan Upgrade Teknologi Lainnya
Bagi pengguna Facebook yang ingin menggunakan layanan iklan dari aplikasi ini maka nomor registrasi pajak menjadi hal yang sangat penting.
Nomor Registrasi PPN GST Facebook, Berikut Cara Untuk Mendapatkan Serta Menambahkannya pada Aplikasi
Facebook merupakan salah satu media sosial yang sudah populer sejak lama dan hingga sekarang masih memiliki banyak sekali pengguna aktif. Hal tersebut tentu menjadikannya sebagai media iklan produk atau jasa yang sangat menjanjikan karena target pasarnya juga cukup luas.
Meskipun begitu, kini pengusaha yang hendak beriklan di aplikasi satu ini tidak bisa sembarangan saja sebab ada aturan baru. Facebook telah menerapkan aturan mengenai pengenaan pajak untuk iklan melalui aplikasi ini sehingga pengguna yang akan beriklan harus menaatinya.
Oleh sebab itu, jika ingin beriklan di Facebook maka pengguna atau pengusaha harus memiliki dan memasukkan nomor PPN/GST ke aplikasi ini. Lalu bagaimanakah cara mendapatkan nomor tersebut, memasukkannya pada aplikasi Facebook, hingga cara mengeceknya?
Berikut akan kita bahas bagaimana langkah-langkahnya.
Cara Mendapatkannya
Untuk mendapatkan nomor registrasi PPN GST Facebook maka pengusaha harus mendaftarkan usaha ke otoritas pajak terlebih dahulu dengan langkah-langkah seperti berikut:
- Kunjungi situs web otoritas pajak atau datang ke kantornya untuk melakukan pendaftaran PPN/GST.
- Lengkapi semua persyaratan dan keperluan yang diminta oleh otoritas pajak.
- Setelah pendaftaran selesai dan mendapat persetujuan maka pengusaha akan menerima nomor PPN/GST untuk semua transaksi pajak bisnis termasuk iklan di Facebook.
Cara Mengecek Nomornya
Untuk mengecek nomor PPN/GST bisa dengan cara berikut ini:
- Buka alamat web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp kemudian akan muncul pilihan badan atau orang pribadi, pilih sesuai dengan keadaan.
- Selanjutnya masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga pada kolom yang ada. Pastikan angkanya benar dan tidak ada kesalahan sekecil apa pun.
- Isi Captcha dan klik “Cari”.
- Informasi tentang PPN/GST akan muncul dan pastikan untuk mengingat atau mencatatnya.
Cara Menambahkan Nomor Registrasi PPN GST Facebook pada Aplikasi
Setelah mendapatkan dan mengetahui berapa PPN/GST bisnis maka tinggal memasukkannya pada Facebook sebelum mulai mengiklankan produk atau jasa seperti berikut:
- Bukalah akun iklan di Facebook dan login terlebih dahulu jika sebelumnya sudah log out.
- Setelah masuk ke akun maka buka menu ” Settings” atau “Pengaturan” lalu pilih”Payment Settings” atau “Pengaturan Pembayaran”.
- Selanjutnya bukalah menu “Info Bisnis” dan akan terlihat beberapa informasi yang cukup penting.
- Kemudian klik “Edit” kemudian tambahkan nomor PPN/GST pada kolom yang sudah tersedia.
Baca Juga: Inovasi Terbaru Fitur Chat Audio Grup Facebook
- Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar dan klik “Simpan” untuk menyimpan penambahan informasi tersebut dan selesai.
Cara Mengeceknya di Aplikasi Facebook
Jika sudah menambahkan nomor registrasi PPN GST Facebook di akun iklan aplikasi tersebut namun kemudian lupa maka jangan khawatir. Sebab, kita masih bisa mengetahui dengan mengeceknya melalui Facebook dengan langkah-langkah berikut:
- Pertama buka aplikasi Facebook kemudian masuk ke akun iklan terlebih dahulu.
- Setelah akun terbuka maka klik menu “Settings” atau “Pengaturan” kemudian pilih “Payment Settings” atau “Pengaturan Pembayaran”.
- Dalam halaman Pengaturan Pembayaran akan terlihat berbagai macam informasi termasuk nomor PPN/GST yang sudah terdaftar.
- Catatlah PPN/GST tersebut agar tidak lupa lagi dan gunakan sesuai dengan kebutuhan.
Pentingnya PPN/GST
Nomor PPN/GST (Pajak Pertambahan Nilai atau Goods and Services Tax) sangat penting bagi para pengusaha yang ingin beriklan di platform seperti Facebook. Hal ini disebabkan oleh kewajiban pemenuhan aturan pajak yang berlaku di setiap negara.
Saat mengiklankan produk atau layanan di Facebook, pengusaha wajib memasukkan nomor PPN/GST agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di wilayah mereka. Dengan menambahkan nomor PPN/GST pada akun iklan, pengusaha menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan pajak setempat.
Pajak akan dikenakan pada setiap pembelian iklan, memastikan bahwa semua transaksi terlapor dengan benar sesuai dengan aturan pemerintah terkait perpajakan. Hal ini juga memberikan manfaat penting lainnya, yakni pengusaha dapat menghindari masalah hukum yang berpotensi merugikan bisnis mereka.
Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban ini, mereka dapat terkena sanksi atau masalah hukum, yang dapat berdampak negatif pada keberlangsungan bisnis. Dengan mengikuti ketentuan dan memastikan semua pajak iklan telah terbayar sesuai peraturan, pengusaha bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir terhadap konsekuensi perpajakan yang tidak diinginkan.
Singkatnya, mencantumkan nomor PPN/GST saat beriklan di Facebook bukan hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga melindungi pengusaha dari masalah hukum dan memastikan kelancaran bisnis mereka dalam menjalankan aktivitas iklan secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Cara Remix Reels FB, Tanggapi dan Bereaksi terhadap Reels Lain
Nomor registrasi PPN GST Facebook jadi bagian penting yang harus pengusaha urus sebelum memulai mengiklankan produk. Sebab nomor tersebut kini menjadi syarat wajib yang harus pengusaha penuhi jika ingin beriklan di Facebook. Tujuannya untuk menghindari pelanggaran peraturan terkait pajak sehingga bisnis bisa terus berjalan tanpa hambatan. (R10/HR-Online)