harapanrakyat.com,- Seorang pria dicokok polisi di wilayah Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi berhasil menciduk pria tersebut setelah ID Iphone korban dilacak petugas. Selain itu, polisi juga melumpuhkan pria tersebut dengan timah panas. Setelah diperiksa Sat Reskrim Polres Garut, pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan aksi jambret kepada perempuan dengan cara memepet korban pada malam hari.
Baca Juga: Evaluasi Operasi Zebra 2024 Polres Garut, Polisi Keluarkan Data Ini
RS (26) pria asal Kecamatan Leles Garut, Jawa Barat, diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, di rumahnya. Ia diciduk perugas setelah menjambret seorang perempuan di wilayah jalan Cilawu Garut.
Polisi bisa melacak keberadaan korban berkat Iphone korban yang digondol pelaku, bekerja sama dengan Resmob Polda Jabar, pelaku tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Garut.
“Pelaku menggunakan sepeda motor, rata-rata sasaran perempuan, kemudian dipepet lalu terjatuh, nah setelah korban terjatuh pelaku kemudian mengambil tas lalu kabur. Dimana dalam tas itu ada Iphone dan barang lainnya,” kata AKBP M Fajar Gemilang, Kapolres Garut, Selasa (29/10/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku, profesi jambret yang biasa dilakukan yaitu mengincar perempuan yang pulang menggunakan motor pada malam hari. Modus memepet hingga korban terjatuh, pelaku bisa leluasa mengambil barang berharga milik korban.
“Kerugian sekitar 7 juta, kita lakukan pengungkapan di rumahnya disekitar Leles. Pelaku telah melakukan tindakan jambret sebanyak 13 kali dengan tempat yang berbeda dan modus yang sama,” tambahnya.
Baca Juga: Asik Ngamar dengan ASN, Oknum Polisi di Garut Digerebek Warga
Atas perbuatanya, jambret ini dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Selain dijerat pasal tersebut, ia juga harus dilumpuhkan timah panas di bagian kaki karena berusaha melompat dari kejaran polisi. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)