harapanrakyat.com,- Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kabupaten Pangandaran digelar di Bandung, Jumat (4/10/2024). Namun, Musda yang digelar di Sekretariat DPD KNPI Provinsi Jawa Barat ini ditolak pengurus demisioner dan sejumlah Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) dan OKP.
Ketua DPK KNPI Padaherang Dudung Nurkhotim menilai Musda DPD KNPI Pangandaran yang dilaksanakan oleh DPD KNPI Jabar telah memecah pemuda di Pangandaran.
Baca Juga: Ratusan Hotel di Pangandaran Belum Kantongi Izin Andalalin
Alasannya lantaran pemberitahuan pencalonan baru keluar pada 4 Oktober 2024. Kemudian, pendaftaran calon pengurus KNPI Pangandaran harus dilakukan di DPD KNPI Jabar.
“Jelas undangan yang mendadak tanpa diketahui ketua dan kepengurusan DPD KNPI Pangandaran demisioner, juga pemberitahuan caretaker tidak ada. Anehnya ketika ada penolakan surat caretaker-nya keluar pas pelaksanaan Musda. Ternyata per tanggal 30 September sudah keluar. Sedangkan undangan dibuat tanggal 1 Oktober sungguh oknum yang luar biasa,” kata Dudung Nurkhotim kepada harapanrakyat.com, Sabtu (5/10/2024).
Masih dikatakan Dudung Nurkhotim, hasil Rapimpurda sudah disampaikan ke DPD KNPI Jabar terkait Kepesertaan dan Pelaksanaan Musda. Rencananya Musda akan digelar setelah Pilkada dan hal ini disetujui oleh DPD KNPI jabar.
“Tapi anehnya kok berubah di tengah jalan, mungkin ada yang sudah gak sabar ingin menjabat jadi Ketua,” ujar Dudung Nurkhotim.
Dudung mengaku heran saat ketua demisioner menolak digelarnya Musda, tetapi fotonya terpampang pada banner.
“Sudah jelas ketua Demisioner juga menolak digelarnya Musda tapi fotonya ada dipajang pada banner pelaksanaan Musda di Bandung, maka satu kata kita akan lawan!” tegasnya.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pangandaran Nanang Nurkholis mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu perihal Musda DPD KNPI di Bandung.
“Intinya kami dari PBNU tidak ada yang diundang,” singkatnya.
Musda KNPI Pangandaran Diambil Alih KNPI Jabar
Sementara Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran terpilih Wahyu Hidayat mengatakan, Musda DPD KNPI Kabupaten Pangandaran diambil alih oleh KNPI Jabar.
Hal itu berdasarkan surat panitia SC Musda Nomor 03/ Panitia MUSDA KNPI-Kab. Pangandaran/X/2024 Tentang Undangan Musyawarah Daerah yang dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Alasan Musda diambil alih KNPI Jabar lantaran DPD KNPI Kabupaten Pangandaran dianggap gagal. Hal itu karena KNPI Pangandaran tidak dapat menyelenggarakan Musda sesuai amanah Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA). Sebelumnya Rapimpurda digelar di Pangandaran pada 22 September 2024.
Wahyu menjelaskan Rapimpurda mengamanatkan sejumlah hal yang harus dijalankan KNPI Pangandaran. Amanat pertama, Verifikasi OKP dan DPK yang harus dilaksanakan sebelum MUSDA.
Kedua, pelaksanaan Musda dilaksanakan tanggal 24 September 2024. Ketiga, Keputusan Musda dikembalikan lagi kepada SC MUSDA.
Namun, berdasarkan DPD KNPI Kabupaten Pangandaran tidak dapat menyelenggarakan amanah Rapimpurda.
Hal ini mendorong DPD KNPI Jawa Barat membuat SK Carateker Nomor KPTS. 49/SEK/KNPI-JB/X/2024 Tentang Pengesahan personalia caretaker DPD KNPI Kabupaten Pangandaran.
Sehingga kata Wahyu, DPD KNPI Jawa Barat berwenang penuh mengambil alih kepemimpinan KNPI Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Direktur RSUD Pandega Pangandaran Bantah Pemberitaan Terlibat Korupsi Dana Nakes Covid-19
KNPI Jabar mengambil alih kepemimpinan KNPI Pangandaran sampai terselenggaranya musda KNPI Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, pelaksanaan Musda hanya diikuti oleh satu orang calon ketua yang mendaftar. Tahapan Musda pun sudah dilalui.
Adapun tahapan Musda tersebut, pertama verifikasi kepesertaan OKP dan DPK tanggal 1-2 oktober 2024. Kedua, penjaringan/pendaftaran bakal calon tanggal 1-3 Oktober 2024.
Ketiga pengembalian formulir calon dan penyerahan dokumen rekomendasi dukungan OKP dan DPK KNPI tanggal 3 Oktober 2024 sampai pukul 21.00 WIB.
Keempat, verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pada tanggal 3 Oktober 2024. Kelima syarat pendaftaran terlampir.
“Kemudian calon hanya ada 1 yang mendaftar didukung oleh 5 DPK (Parigi, Cijulang, Cigugur, Langkaplancar, dan Kalipucang) serta didukung 32 OKP Tingkat Kabupaten Pangandaran,” kata Wahyu.
Penolakan Musda KNPI Pangandaran
Sampai saat ditutup waktu pendaftaran hanya ada satu calon yang mendaftar dan dipastikan menang secara aklamasi.
Maka. lanjut Wahyu, berdasarkan tahapan dan proses yang sudah ditempuh, MUSDA IV DPD KNPI Kabupaten Pangandaran yang diselenggarakan di Bandung oleh DPD KNPI Provinsi Jawa Barat dianggap sah. Musda KNPI Pangandaran itu juga dianggap tidak bertentangan dengan AD/ART KNPI.
“Adapun beredar surat penolakan Musda yang dibuat oleh DPD KNPI Kabupaten Pangandaran yang kepengurusannya sudah habis dianggap tidak berlaku,” ujar Wahyu.
Lanjut Wahyu, surat tersebut tidak berlaku karena SK pengurus DPD KNPI Kabupaten Pangandaran sudah habis per tanggal 21 Juli 2024.
“Sehingga tidak berkekuatan hukum apapun karena sudah keluar SK Carateker dari Jawa Barat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil MUSDA Wahyu Hidayat terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran Periode 2024-2027
Keputusan untuk memindahkan Musda sempat menuai kontroversi dan polemik, terutama dari pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahannya.
Namun, Wahyu menegaskan, pelaksanaan Musda di Bandung sah sesuai dengan AD/ART KNPI, meskipun ada kelompok yang menganggapnya dipaksakan.
Wahyu juga menekankan, timnya terdiri dari berbagai elemen, sehingga tidak hanya mewakili satu golongan.
Selanjutnya, Wahyu berencana menyusun kepengurusan baru dengan fokus pada pembenahan struktur personalia.
Ia juga menegaskan polemik ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada Pangandaran. Tujuan utamanya adalah menyelamatkan organisasi dan memajukan pemuda Pangandaran.
Baca Juga: Menikmati Sensasi Minum Kopi di Atas Bukit Pepedan Hills Pangandaran
Wahyu pun mempersilakan pihak yang ingin menggugat hasil Musda untuk membuktikan klaim mereka. Menurutnya, kepengurusan sebelumnya telah berakhir pada 21 Juli 2024.
“Sehingga tidak bisa membuat keputusan lebih lanjut, Senin kita akan konferensi Pers saat ini kami masih di Bandung,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)