Chikita Meidy somasi balik mantan sahabatnya terkait kasus pencemaran nama baik yang mencatut namanya. Kasus ini semakin memanas dan Chikita memastikan sudah melayangkan somasi ke Silda Oktavia, sang mantan sahabat.
Baca Juga: Jejak Karir Penyanyi Happy Asmara yang Tak Sengaja Makan Daging Babi
Sebelumnya, Silda Oktavia lebih dulu menuntut Chikita atas kasus pencemaran nama baik. Silda menilai tindakan Chikita menyebut nama dan profesinya saat live TikTok sudah mencemarkan nama baiknya.
Setelah sebelumnya Silda Oktavia melayangkan tuntutan atas tuduhan pencemaran nama baik, kali ini giliran Chikita menuntut balik.
Chikita Meidy Somasi Balik Silda Oktavia
Mantan penyanyi cilik bernama lengkap Chikita Cecilia Oktaviany ini memastikan sudah melayangkan gugatan somasi kepada sang mantan sahabat sejak Jumat (27/9/2024) kemarin.
Somasi tersebut merupakan tuntutan atas kerugian yang dialami oleh Chikita. Artis era 90-an ini mengungkap tuduhan Silda menyebabkan kerugian karena sudah merusak bisnisnya.
Artis berusia 33 tahun itu memperingatkan sang mantan sahabat agar tidak menantang, karena ia juga sangat ingin melaporkan balik.
Baca Juga: Sempat Hiatus karena Sakit, Penyanyi Anisong Sayuri Meninggal Dunia
Menurut Chikita, permasalahannya dengan Silda bersifat personal. Sehingga ia sangat menyesali masalah tersebut menyebar luas bahkan merembet hingga merusak bisnis keluarga.
Tidak Berniat Mencemarkan Nama Baik
Adam Barkah, kuasa hukum Chikita Meidy mengungkap kliennya tidak berniat mencemarkan nama baik sang mantan sahabat.
Tuduhan pencemaran nama baik terjadi pada 6 September 2024, saat Chikita melakukan live di TikTok pribadinya. Saat itu Silda menuding Chikita mencemarkan nama baiknya dengan menyebut nama serta profesinya.
Kuasa hukum Chikita menentang pernyataan tersebut dan menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dari kliennya. Chikita hanya sekedar mengeluarkan unek-unek dan perasaan pribadi saja.
Bahkan Adam Barkah juga menegaskan bahwa Chikita tidak berencana menyebutkan nama Silda Oktavia saat sedang live TikTok kala itu. Sebaliknya, tuntutan Silda malah menjadi bumerang yang menyebabkan kerugian material pada Chikita.
Baca Juga: Kabar Duka, Artis Marissa Haque Meninggal Dunia
Silda menuntut Chikita Meidy dengan pasal Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 315 KUHP. Laporan tersebut sudah terdaftar dalam nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)