harapanrakyat.com,- Memasuki masa kampanye pilkada serentak yang tengah berlangsung di Kota Banjar, Jawa Barat, alat peraga kampanye (APK) mulai merebak. Sejumlah APK milik pasangan calon (paslon) terpasang di fasilitas publik seperti jembatan.
Tak hanya terpasang di fasilitas publik seperti jembatan, APK juga terpasang di sejumlah pohon. Salah satunya APK di jalan tentara pelajar dekat area Gedung DPRD Kota Banjar.
Baca Juga: Cawalkot Banjar Bambang Hidayah: Anak Muda Usia Produktif Harus Dikaryakan
Aktivitas Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai APK tersebut mengganggu pemandangan dan melanggar keindahan-ketertiban kota.
Aktivis GMNI Kota Banjar, Irawan Herwanto, mengatakan, masa kampanye Pilkada yang tengah berlangsung merupakan kesempatan bagi paslon untuk menarik simpati masyarakat agar memilihnya.
Menurutnya dalam pelaksanaan kampanye tersebut pihak KPU Kota Banjar juga telah memfasilitasi pemasangan APK berupa baliho, spanduk, flyer maupun pamflet.
Meski begitu, sangat disayangkan ternyata di lapangan masih banyak APK yang terpasang di beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan secara aturan.
Misalnya tiang-tiang listrik, tiang telepon, fasilitas publik seperti jembatan atau fly over dan pepohonan yang berada di tepi jalan raya. Seharusnya fasilitas publik tersebut jadi bagian dari keindahan kota.
“Banyak APK paslon yang terpasang di pohon dan jembatan yang seharusnya steril,” kata Irwanto kepada harapanrakyat.com, Senin (21/10/2024).
“Ini jelas bukan hanya mengganggu keindahan tetapi juga melanggar aturan dan ketertiban,” ujarnya menambahkan.
Minta Bawaslu Kota Banjar Tindak Pemasangan APK Tak Sesuai Aturan pada Masa Kampanye Pilkada
Ia pun menyayangkan pemasangan APK yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Apalagi, jika APK yang terpasang di pohon dan fasilitas publik itu terdapat APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar.
Baca Juga: Dani Danial Muhklis Dicurhati Warga Terkait Pemasaran Rambutan Sibatulawang dan Pengairan Sawah
Sebab itu, ia menyarankan instansi yang berwenang terutama Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Instansi yang berwenang agar segera menertibkan APK yang melanggar aturan karena ini menganggu keindahan kota dan kenyamanan ruang publik,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)