harapanrakyat.com,- Terdakwa inisial GRT atau Gregorius Ronald Tannur tertangkap di Surabaya setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan pria tersebut akan masuk penjara.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Garut, Diduga karena Cemburu?
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald karena dianggap tidak terbukti melakukan penganiayaan yang berakhir dengan kematian.
Kasus viral yang melibatkan putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi PKB itu kini semakin mendekati akhir. Setelah sebelumnya putusan hakim PN Surabaya sempat menarik perhatian publik.
Diketahui Ronald Tannur menjadi tertuduh kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan sekaligus kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti, hingga berakhir meninggal dunia. Menariknya, kasus yang pernah viral itu berakhir dengan putusan bebas.
PN Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan putusan bebas. Hakim memvonis tersangka tidak terbukti secara meyakinkan dan sah sudah melakukan penganiayaan, yang menyebabkan kematian korban.
Sehingga pengadilan memutuskan Ronald Tannur bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu vonis hakim yang dianggap tidak adil menjadi viral.
Pihak JPU melayangkan tuntutan kepada Mahkamah Agung untuk menindak kembali hasil vonis putusan hakim PN Surabaya.
Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat DJP yang Anaknya Terjerat Kasus Penganiayaan
Hasil pengadilan tersebut juga menjadi viral dan akhirnya mengungkap kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya. Termasuk kuasa hukum Ronald.
Kejati Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Kemudian, Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali dan secara resmi menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara. Ronald dianggap terbukti menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
Melalui situs resminya pada Rabu (23/10/2024) lalu, MA membatalkan putusan PN Surabaya. MA juga memastikan Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pada Minggu (27/10/2024), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bergerak meringkus terdakwa di Perumahan Victoria Regency Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.
Penangkapan dikonfirmasi secara langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada awak media, Minggu (27/10/2024) kemarin.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan
Ia juga memastikan bahwa penangkapan Gregorius Ronald Tannur untuk melaksanakan vonis putusan MA. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)