Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita NasionalMA Batalkan Putusan Bebas, Kejati Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

MA Batalkan Putusan Bebas, Kejati Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

harapanrakyat.com,- Terdakwa inisial GRT atau Gregorius Ronald Tannur tertangkap di Surabaya setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan pria tersebut akan masuk penjara.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Garut, Diduga karena Cemburu?

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald karena dianggap tidak terbukti melakukan penganiayaan yang berakhir dengan kematian.

Kasus viral yang melibatkan putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi PKB itu kini semakin mendekati akhir. Setelah sebelumnya putusan hakim PN Surabaya sempat menarik perhatian publik.

Diketahui Ronald Tannur menjadi tertuduh kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan sekaligus kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti, hingga berakhir meninggal dunia. Menariknya, kasus yang pernah viral itu berakhir dengan putusan bebas.

PN Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan putusan bebas. Hakim memvonis tersangka tidak terbukti secara meyakinkan dan sah sudah melakukan penganiayaan, yang menyebabkan kematian korban.

Sehingga pengadilan memutuskan Ronald Tannur bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu vonis hakim yang dianggap tidak adil menjadi viral.

Pihak JPU melayangkan tuntutan kepada Mahkamah Agung untuk menindak kembali hasil vonis putusan hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat DJP yang Anaknya Terjerat Kasus Penganiayaan

Hasil pengadilan tersebut juga menjadi viral dan akhirnya mengungkap kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya. Termasuk kuasa hukum Ronald.

Kejati Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

Kemudian, Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali dan secara resmi menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara. Ronald dianggap terbukti menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Melalui situs resminya pada Rabu (23/10/2024) lalu, MA membatalkan putusan PN Surabaya. MA juga memastikan Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pada Minggu (27/10/2024), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bergerak meringkus terdakwa di Perumahan Victoria Regency Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

Penangkapan dikonfirmasi secara langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada awak media, Minggu (27/10/2024) kemarin.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

Ia juga memastikan bahwa penangkapan Gregorius Ronald Tannur untuk melaksanakan vonis putusan MA. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Kunjungan wisata ke Pangandaran

Gempa Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata ke Pangandaran

harapanrakyat.com - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 4.1 yang mengguncang Pangandaran, Jawa Barat pada Rabu (2/4/2025), tidak berdampak pada kunjungan wisata. Titik Gempa ini berada di  90...
Ternyata Ini Penyebab Mobil Pemudik Tiba-Tiba Terbakar di Kota Banjar

Ternyata Ini Penyebab Mobil Pemudik Tiba-Tiba Terbakar di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sebuah mobil merek Timor dengan nomor polisi D 1596 OS milik Hendrawan, pemudik asal Tasikmalaya tiba-tiba terbakar di Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu...
dua wisatawan hilang terseret arus Pantai Pangandaran

Dua Wisatawan Hilang Terseret Arus Pantai Pangandaran

harapanrakyat.com - Dua wisatawan dinyatakan hilang terseret arus Pantai Pangandaran, dalam dua hari terakhir. Menurut Kasatpolairud Polres Pangandaran Iptu Anang Tri Sodikin korban pertama...
Hari Ketiga Lebaran, Jalur Selatan Garut Semakin Padat

Hari Ketiga Lebaran, Jalur Selatan Garut Semakin Padat

harapanrakyat.com,- Jalur selatan Garut, Jawa Barat, semakin padat pada Rabu (2/4/2025) siang atau lebaran hari ketiga. Kemacetan didominasi oleh kendaraan roda 2 yang hendak...
Libur Lebaran, Ribuan Warga Padati Pantai Sindangkerta Tasikmalaya

Libur Lebaran, Ribuan Warga Padati Pantai Sindangkerta Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Memasuki libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan warga berlibur di Pantai Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (2/4/2025). Mereka memenuhi Pantai...
Mobil pemudik yang terbakar di Kota Banjar

Terdengar Suara Percikan, Mobil Pemudik di Kota Banjar Ludes Terbakar

harapanrakyat.com,- Satu unit mobil milik pemudik ludes terbakar di Jalan Raya Cimaragas, Kelurahan Situbatu, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025). Peristiwa itu...