harapanrakyat.com – KPU meminta tim pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Barat 2024 segera menyerahkan materi iklan kampanye di media massa.
Baca Juga : Serahkan Alat Peraga Kampanye Pilgub Jawa Barat, KPU: Pemasangan Harus Sesuai Aturan
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia. mengatakan, tim paslon peserta Pilgub Jawa Barat 2024 harus menyerahkan materi iklan dua pekan sebelum pelaksanaan kampanye di media massa.
“Kami mengimbau seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan untuk media massa,” kata Hedi, Jumat (25/10/2024).
Ia menuturkan, penetapan batas waktu penyerahan materi iklan kampanye paslon Pilgub Jawa Barat 2024 itu merujuk pada PKPU Nomor 13/2024 Pasal 30 Ayat 1.
Sementara, pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa akan berlangsung pada 10 sampai 23 November 2024. Sehingga, tenggat waktu penyerahan materi iklan kampanye di media massa itu yakni pada Sabtu 26 Oktober 2024.
Hedi menambahkan, materi iklan peserta Pilgub Jawa Barat 2024 ini meliputi, nama paslon, nomor urut, visi, misi, dan program. Kemudian, berupa foto paslon, foto pengurus partai politik atau gabungan peserta pemilu, dan tanda gambar partai politik atau gabungan peserta pemilu.
Baca Juga : 1 November, KPU Distribusikan Surat Suara Pilgub Jawa Barat
Dengan demikian, Hedi berharap seluruh tim paslon peserta Pilgub Jawa Barat 2024 bisa bersikap kooperatif dan responsif. Hal tersebut dengan segera menyerahkan materi iklan kampanye paslon di media massa.
“Kami berharap semua tim paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini. Jadi waktunya bisa terlaksanakan sesuai dengan jadwal,” kata Hedi. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)