Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita JabarKPU Bandung Barat Batasi Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 93 Miliar

KPU Bandung Barat Batasi Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp 93 Miliar

harapanrakyat.com – KPU Bandung Barat, Jawa Barat, resmi menetapkan batas dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024. KPU menetapkan dana kampanye itu maksimal Rp 93 miliar.

Baca Juga : ASN Pemkot Bandung Langgar Netralitas di Pilkada? Siap-siap Kena Sanksi

Hal tersebut sesuai dengan dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 yang juga tertuang dalam Keputusan KPU Bandung Barat Nomor 169 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Bandung Barat 2024.

“Penetapan dana kampanye paslon maksimal masing-masing Rp 93.080.819.600,” kata Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bandung Barat, Cep Suryana, Minggu (6/10/2024).

Cep Suryana menjelaskan, aturan dalam surat Keputusan KPU Nomor 169 tersebut menjelaskan batas anggaran maksimal pada setiap kegiatan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan, dan penyebaran bahan kampanye, serta APK.

Untuk pertemuan terbatas, kata ia, dana maksimal sebesar Rp 39.000.000.000, tatap muka dan dialog Rp 9.750.000.000. Sedangkan untuk pembuatan APK Rp 39.287.040.000.

Menurutnya, dengan adanya pembatasan dana kampanye itu berdasarkan kesepakatan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Termasuk partai pengusung dan juga stakeholder terkait.

“Pembahasan mengenai pembatasan dana kampanye ini dilakukan bersama-sama para calon kepala daerah, partai pengusung dan stakeholder terkait. Adapun pertimbangan rincian biaya satuan itu kami mengambil dari Perbup Nomor 71 Tahun 2023,” ucapnya.

Baca Juga : Cawalkot Bandung Ini Bakal Terjun Langsung Tindak Lanjuti Keluhan Warga

Soal Dana Kampanye Paslon, KPU Bandung Barat Beri Catatan Ini!

Cep Suryana menegaskan, pihaknya memberikan catatan dalam kampanye tatap muka, pembatasan anggaran tersebut tidak boleh berupa pemberian dalam bentuk uang. Tetapi hanya sebatas fasilitas seperti makanan dan minuman selain uang.

Mengenai sumber dana kampanye, kata ia, itu dapat bersumber dari paslon, partai politik maupun perusahaan swasta. Hal itu sudah tercantum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

“Sesuai dengan aturan PKPU, jika sumbangan perorangan itu maksimal hanya 75 juta rupiah, sedangkan untuk perusahaan swasta 750 juta rupiah. Sumbangan yang tak terbatas tentu saja dari pasangan calon,” ujarnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Cafe Perang Candu Tasikmalaya

Ngopi Unik di Cafe Perang Candu Tasikmalaya, Gelasnya Bisa Langsung Dimakan!

harapanrakyat.com,- Di Tasikmalaya, Jawa Barat, ada sebuah inovasi menarik yang membuat momen ngopi jadi lebih seru dan berbeda dari biasanya. Inovasi ini bisa Anda...
Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbicara dengan baik. Jika mereka tidak mampu, lebih baik untuk diam yang berarti menjaga lisan. Nasihat...
Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Pangandaran

Dedi Mulyadi Prioritaskan Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Pangandaran Demi Dorong Pariwisata

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk menghidupkan kembali (reaktivasi) sejumlah jalur kereta api lama di wilayah Jawa Barat, dengan rute Bandung-Pangandaran...
Tretan Muslim Beri Klarifikasi Terkait Curhatan King Abdi di Podcast

Tretan Muslim Beri Klarifikasi Terkait Curhatan King Abdi di Podcast

Dunia kuliner dan hiburan kembali ramai netizen bicarakan. Kali ini bukan soal rasa makanan, tapi mengenai rasa kecewa. Nama King Abdi dan Tretan Muslim...
mobil wisata desa

SMPN 1 Sukamantri Ciamis Gunakan Mobil Wisata Desa untuk Antar Jemput Siswa, Ini Alasannya

harapanrakyat.com,- SMPN 1 Sukamantri Ciamis gunakan angkutan wisata desa untuk antar jemput siswa. Hal itu seiring adanya larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor dari Pemkab...
Cara Menghilangkan Nama Aplikasi di HP Android dan iPhone

Cara Menghilangkan Nama Aplikasi di HP Android dan iPhone

Cara menghilangkan nama aplikasi di HP bisa diterapkan untuk menjaga privasi. Sebagaimana yang kita tahu, saat mengoperasikan ponsel dan membuka aplikasi tertentu, pasti ada...