harapanrakyat.com – KPU Bandung Barat, Jawa Barat, resmi menetapkan batas dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024. KPU menetapkan dana kampanye itu maksimal Rp 93 miliar.
Baca Juga : ASN Pemkot Bandung Langgar Netralitas di Pilkada? Siap-siap Kena Sanksi
Hal tersebut sesuai dengan dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 yang juga tertuang dalam Keputusan KPU Bandung Barat Nomor 169 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Bandung Barat 2024.
“Penetapan dana kampanye paslon maksimal masing-masing Rp 93.080.819.600,” kata Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bandung Barat, Cep Suryana, Minggu (6/10/2024).
Cep Suryana menjelaskan, aturan dalam surat Keputusan KPU Nomor 169 tersebut menjelaskan batas anggaran maksimal pada setiap kegiatan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan, dan penyebaran bahan kampanye, serta APK.
Untuk pertemuan terbatas, kata ia, dana maksimal sebesar Rp 39.000.000.000, tatap muka dan dialog Rp 9.750.000.000. Sedangkan untuk pembuatan APK Rp 39.287.040.000.
Menurutnya, dengan adanya pembatasan dana kampanye itu berdasarkan kesepakatan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Termasuk partai pengusung dan juga stakeholder terkait.
“Pembahasan mengenai pembatasan dana kampanye ini dilakukan bersama-sama para calon kepala daerah, partai pengusung dan stakeholder terkait. Adapun pertimbangan rincian biaya satuan itu kami mengambil dari Perbup Nomor 71 Tahun 2023,” ucapnya.
Baca Juga : Cawalkot Bandung Ini Bakal Terjun Langsung Tindak Lanjuti Keluhan Warga
Soal Dana Kampanye Paslon, KPU Bandung Barat Beri Catatan Ini!
Cep Suryana menegaskan, pihaknya memberikan catatan dalam kampanye tatap muka, pembatasan anggaran tersebut tidak boleh berupa pemberian dalam bentuk uang. Tetapi hanya sebatas fasilitas seperti makanan dan minuman selain uang.
Mengenai sumber dana kampanye, kata ia, itu dapat bersumber dari paslon, partai politik maupun perusahaan swasta. Hal itu sudah tercantum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
“Sesuai dengan aturan PKPU, jika sumbangan perorangan itu maksimal hanya 75 juta rupiah, sedangkan untuk perusahaan swasta 750 juta rupiah. Sumbangan yang tak terbatas tentu saja dari pasangan calon,” ujarnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)