harapanrakyat.com,– Belasan anak di bawah umur asal Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban ekploitasi salah satu tim sukses (Timses) calon kepala daerah saat kampanye terbuka Pilkada 2024.
Bawaslu dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kini mulai melakukan kajian dan menyorot temuan ini. KPAI bahkan tak segan menyeret ke ranah pidana, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebuah video berdurasi 29 detik menggambarkan belasan anak di bawah umur digunakan untuk alat kampanye oleh salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati yang tengah mengikuti Pilkada Garut 2024.
Baca Juga: Heboh Video Anak-Anak Kampanye Cabup di Pilkada Garut
Upaya dugaan mobilisasi anak di bawah umur ini, dikomandoi oleh seseorang untuk menyebut nomor urut Paslon. Anak-anak juga diminta menyebutkan nama sang calon kepala daerah.
KPAI Sebut Polisi Bisa Langsung Bergerak Tangani Dugaan Eksploitasi Anak pada Kampanye Terbuka Pilkada Garut
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat, menyatakan, kasus ini sebetulnya polisi bisa bergerak sendiri tanpa menunggu adanya laporan. Kasus seperti ini bukanlah delik aduan, melainkan delik umum.
Saat ini KPAI Daerah Tasikmalaya, yang merupakan wilayah kerja Garut, tengah mendalami temuan dugaan eksploitasi anak dalam proses Pilkada Garut.
“Ini deliknya bukan delik aduan, ini delik umum, sama saja dengan ketika kekerasan anak. Ketika polisi tidak menerima laporan pun seharusnya sudah bergerak, jika tidak bergerak kita berupaya melaporkan. Karena kasus ini unik, berbeda dengan wilayah lain, untuk kasus Garut, ini secara visual kan jelas. Anak-anak itu dipandu untuk berbicara,” tegas Ato Rinanto, ketua forum KPAI Jawa Barat, yang juga ketua KPAI Daerah Tasikmalaya, Kamis (3/10/2024).
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, bahwa anak di bawah umur tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan politik.
Hasil kajian yang dilakukan KPAI, ada dugaan dalam video di Garut ini, seseorang mengarahkan anak-anak mengucapkan dukungan agar masyarakat mencoblos calon tertentu.
“Mobilisasi, ya yang namanya mobilisasi ini kan mengajak anak untuk melakukan anjuran untuk ucapan. Nah ucapannya itu mengajak masyarakat untuk mendukung atau mencoblos calon tertentu. Meski anak ini kan belum memiliki hak suara, nah ini yang disebut eksploitasi. Bahwa sudah jelas anak itu tidak boleh dilibatkan sebagai alat kampanye baik dalam bentuk gambar, video atau ditampilkan di panggung. Itu kan ada di Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Anak itu tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan politik,” rincinya.
Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan Provinsi di Garut
Klarifikasi Tim Pemenangan Paslon 02 Pilkada Garut
Sementara itu Pilkada Garut 2024, saat ini tengah berada dalam tahapan kampanye terbuka oleh masing-masing calon bupati-wakil.
Ada 2 pasang calon yang bertarung untuk memperebutkan kekuasaan di kota dodol ini. Calon bupati-wakil bupati nomor urut 1 Helmi Budiman-Yudi Nugraha dan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2 Abdusy Syakur-Putri Karlina.
Tim pemenangan pasangan cabup dan cawabup nomor urut 2 Pilkada Garut membantah video kampanye terbuka yang melibatkan anak-anak.
Juru Bicara Paslon nomor urut 02 Pilkada Garut, Fahad Fauzi mengatakan, realita di lapangan bukan tim dari Syakur-Putri yang melakukan mobilisasi anak. Sebaliknya, anak-anak lah yang meminta foto bareng sosok calon kepala daerah.
“Antusias, mereka anak-anak yang minta difoto, dan dari tim kami sudah mewanti-wanti tidak boleh dengan anak kecil, tapi tidak tahu siapa yang menyebarkannya,” jelasnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)