harapanrakyat.com,- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor TIMPORA) Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar bersama oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi di Aston Imperial Bekasi Hotel pada Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Hari ke-12 SKD CPNS Kemenkumham Jabar, Panitia Sambut Peserta dengan Pelayanan Humanis
Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap orang asing. Hal itu bertujuan menjaga kedaulatan negara Indonesia.
“Keimigrasian tidak mengenal pengungsi, peraturan perundang-undangan imigrasi tidak mengenal pengungsi, yang ada itu orang asing yang masuk ke Indonesia tidak melalui prosedur yang benar,” ungkap Filianto dalam konferensi pers usai kegiatan.
Filianto mencontohkan orang asing yang masuk ke Indonesia tidak melalui prosedur yang benar.
“Seperti tidak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), ataupun orang asing dari negara bermasalah yang masuk secara resmi namun membuang dokumen keimigrasiannya. Kemudian mengajukan status pengungsi ke UNHCR,” katanya.
Bicara Keimigrasian, Kemenkumham Jabar Sebut Permasalahan Pengungsi
Menurut Filianto banyak modus yang dilakukan untuk mendapat status pengungsi. Oleh karena itu, menurutnya, UNHCR dan IOM (International Organization for Migration) harus lebih intens dilibatkan dalam pendataan pengungsi.
“Saat ini banyak sekali Community House yang menampung para pengungsi yang disediakan oleh UNHCR dan IOM. Seperti di Makasar, Puncak Bogor, Depok, Bekasi, dan lain-lain. Untuk di bekasi sendiri terdapat sekitar 92 orang pengungsi, atas izin UNHCR para pengungsi mandiri masuk secara resmi ke Indonesia dan meminta perlindungan ke UNHCR,” jelasnya.
Filianto menambahkan, pengungsi yang masuk ke Indonesia sebenarnya bertujuan ke Australia. Sebelum masuk Australia mereka transit di Indonesia.
“Sejatinya para pengungsi tersebut bertujuan ke negara ketiga seperti Australia. Namun sebelum mereka bisa diterima di negara ketiga, mereka transit dahulu di negara lainnya seperti transit di Indonesia,” jelasnya.
Sementara di Australia, lanjut Filianto, para pengungsi yang diterima hanya para pengungsi yang memiliki kemampuan dan keahlian (high skill).
“Berbeda halnya dengan mereka yang low skill. Statusnya luntang lantung dan terjebak di negara transit seperti di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Nilai 469 Jadi Nilai Tertinggi Tes SKD CAT CPNS Kemenkumham Jabar Hari ke-10
Kondisi ini, menurut Filianto yang menyebabkan pengungsi menumpuk di Indonesia, lantaran mereka menunggu status dari UNHCR.
“Makanya semakin menumpuk pula jumlah para pengungsi yang menunggu status resmi pengungsi dari UNHCR di Indonesia. Termasuk juga di negara-negara bukan pihak ketiga lainnya,” ucapnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)