harapanrakyat.com,- Pendampingan Tim Ahli pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis Batik Merawit Cirebon dilakukan Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Yankumham Andrieansjah.
Baca Juga: Seleksi CAT Calon Notaris, Kemenkumham Jabar Gandeng Kanreg III BKN Bandung
Dalam kegiatan itu, Kadiv Yankumham Andrieansjah bersama Kepala Bidang Yankum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda. Serta Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar.
Ketua pendampingan Tim Ahli Mariana Molnar Gabor Warokka, dan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis DJKI, Irma. Juga Ketua MPIG Batik Merawit, Heri Kismo, Pembina MPIG Batik Merawit, Komarudin Kudiya beserta jajarannya.
Lokasi pendampingan Tim Ahli pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis Batik Merawit di Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Tulis Merawit, Kabupaten Cirebon.
Pelaksanaan kegiatan ini sebagaimana arahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, sesuai dengan kebijakan Menkumham Supratman Andi Agtas.
Hal tersebut sebagai upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui jemput bola.
Tujuan dari pemeriksaan ini untuk menilai kesesuaian antara dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang mereka ajukan, dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ini sesuai Pasal 15 ayat (2) Permenkumham RI No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham RI No. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.
Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Kemenkumham Jabar Audiensi dengan Ombudsman
Permohonan Indikasi Geografis Batik Merawit Cirebon
Adapun pengajuan permohonan Indikasi Geografis dari KMPIG (Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) BTMC (Batik Tulis Merawit Cirebon).
Pembentukan kelompok tersebut berdasarkan SK Bupati Cirebon No: 557/Kep.30-DISBUDPAR/2023, tentang Pembentukan KMPIG Batik Tulis Merawit Trusmi Cirebon.
Pengajuan permohonannya sejak 23 Februari 2023 dengan Nomor Permohonan: E-IG.08.2023.000007, dan telah diumumkan mulai 4 Oktober sampai 4 Desember 2023.
Sebagai informasi, teknik “Merawit” menjadi salah satu keunggulan batik tulis Cirebon. Teknik ini tidak dimiliki oleh daerah lain yang sama-sama sebagai penghasil batik tradisional. Bukan hanya di Jawa Barat saja, tapi hampir semua daerah penghasil kerajinan batik di Indonesia.
Teknik merawit adalah teknik menggoreskan canting tembokan menggunakan malam panas yang mampu menghasilkan warna pada goresan garis tipis tanpa putus. Latar kainnya berwarna terang/muda. Sedangkan, garis (outline) berwarna gelap atau tua.
Untuk menghasilkan kualitas merawit yang baik harus menggunakan lilin yang berkualitas baik pula, termasuk penggunaan canting. Pada bagian ujung canting terdapat kain tipis, lekatkan kuat pada ujung mata cantingnya.
Selama ini Batik Tulis Merawit Cirebon sudah terkenal luas tidak hanya di Indonesia saja, tetapi juga para pecinta batik yang ada di luar negeri.
Baca Juga: Batik yang Dikagumi Sejak Masa Kolonial Belanda hingga Diklaim Malaysia
Produksi batik tulis merawit Cirebon berada di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Plered dan Kecamatan Tengah Tani. Serta tersebar di 8 desa, yaitu di Desa Trusmi Kulon, Trusmi Wetan, Kaliwulu, Wotgali, Gamel, Sarabau, Panembahan, dan di Desa Kalitengah. (Eva/R3/HR-Online)