harapanrakyat.com,- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, mengikuti rapat koordinasi bersama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum), terkait tindak lanjut pemblokiran akun notaris.
Baca Juga: Laporkan Capaian Reformasi Birokrasi, Kakanwil Kemenkumham Jabar Menghadap Menkumham RI
Rapat yang digelar secara virtual pada Selasa (8/10/2024) itu diikuti Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, dan 16 Kantor Wilayah Kemenkumham, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.
Kemudian, Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulteng, NTB, NTT. Serta Majelis Pengawas Notaris dari masing-masing wilayah.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan merujuk pada surat mengenai pemblokiran akun Notaris. Hal itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan akun oleh oknum yang punya akses ke 133 (akun Notaris).
Akun tersebut untuk melakukan transaksi dalam SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Diketahui terdapat penyalahgunaan pada akun Notaris.
Tujuan Rapat Tindak Lanjut Pemblokiran Akun Notaris
Tujuan dari rapat ini yaitu, untuk mengkroscek setiap Kanwil sudah sejauh mana dalam melakukan tindakan mengatasi permasalahan di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Jalin Sinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Ini Tujuannya
Hal ini untuk mengumpulkan segala permasalahan yang terjadi agar bisa sesegera mungkin melakukan langkah efektif guna mengatasi semua permasalahan tersebut.
Bagi Notaris yang akunnya terblokir segera melaksanakan sidang di MPD. Hal ini merupakan tindakan pencegahan yang AHU lakukan.
Tujuannya agar semua akun yang disinyalir lakukan penyalahgunaan untuk sementara jangan digunakan.
Kemudian, dari sebanyak 133 akun notaris yang disalahgunakan oknum tertentu, ada 62 pembatalan pada produk hukum notaris.
Hal ini berdasarkan dari 44 transaksi entitas terhadap hasil pengembangan penelusuran kepada 13 Notaris oleh Direktorat Badan Usaha. Namun jumlah ini untuk sementara sebelum ada pengembangan.
Dalam rapat tersebut, Constantinus Kristomo selaku Direktur Perdata, menyampaikan bahwa masalah ini serius dan harus segera diselesaikan.
Pihaknya pun meminta 16 Kantor Wilayah lebih detail lagi dalam melakukan pemeriksaan. Bagi Kanwil yang belum melakukan pemeriksaan untuk segera menjalankan sidang pemeriksaan kepada notaris. Sehingga bisa menindak lanjutinya secara bersama-sama.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menyampaikan bahwa, di Jawa Barat, MPWN telah melaksanakan sidang pemeriksaan kepada enam orang Notaris. Sidang tersebut dilaksanakan pada 30 September 2024.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Inspeksi ke Rutan Perempuan Bandung, Ini Hasilnya
Masjuno menyebutkan, ada sebanyak 27 Notaris yang diduga melakukan penyalahgunaan pada akun notaris. Hasil rekomendasinya berbeda, dari mulai pembukaan blokir akun Notaris, dengan masa percobaan tiga bulan sampai rekomendasi untuk tidak membuka blokiran. (Eva/R3/HR-Online)